JAKARTA, AKSIKATA.COM – Seperti umum terjadi, jelang Pilpres 2019, cukup banyak organisasi atau kelompok masyarakat yang mendeklarasikan golput (golongan putih). Mereka memilih untuk tidak akan menggunakan hak pilihnya di Pilpres nanti.
Sekedar catatan, pada tahun 2014, angka golput mencapai sekitar 30%, termasuk orang-orang yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak mendapat undangan untuk memberi hak suara. Sementara untuk tahun 2019 ini, Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Adjie Al Farabi memperkirakan sekitar 30% masyarakat akan golput.
Ketika sesorang memilih menjadi golput di Pemilu sesungguhnya itu bukan bukan pelanggaran hukum. Setidaknya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengamininya. Tetapi golput tetap ada catatannya. Sepanjang golput untuk diri sendiri dasarnya tidak apa-apa, tetapi kalau menyerukan orang lain golput itu tidak boleh. “Itu melanggar,” kata Mahfud MD di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Menurutnya, golput dikatakan melanggar hukum jika seseorang kemudian menghalang-halangi atau mengintimidasi orang lain agar tidak menggunakan hak pilihnya di Pemilu.
Meski demikian, kata Mahfud golput merupakan hak politik seseorang dan tidak ada undang-undang yang dapat menjerat masyarakat karena tidak memberikan hak pilih atau mengajak orang lain untuk golput di Pemilu. “Ya, ndak ada undang-undangnya, ndak ada hukumnya, mau pakai pasal apa?” katanya.
Golput pada dasarnya adalah bentuk lain dari abstain. Abstain adalah mekanisme yang disediakan dalam setiap instrumen pengambilan keputusan dalam demokrasi. Dengan logika berpikir demikian, maka golput tak bisa dipidana.
Mahfud menuturkan bahwa secara politik memang lebih dianjurkan untuk menggunakan hak pilih ketimbang golput. Alasannya, kata Mahfud, dengan menggunakan hak pilih maka warga bisa ikut menentukan masa depan bangsa. “Karena bagaimanapun negara ini harus melahirkan pemimpin dan wakil rakyat,” ucap Mahfud.
Golput mungkin akan mengurangi legitimasi hasil pemilu, tetapi tidak akan mengurangi legalitas hasil pemilu.