SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut, Penggugat Punya Cukup Bukti

Aby Febrianto Dunggio (foto: Eddy)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Seorang pengacara bernama Aby Febrianto Dunggio mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (29/12) malam. Dia datang terkait kasus chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab.

Dia ingin memberitahukan hasil putusan praperadilan dengan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel untuk kasus chat mesum Rizieq dan Firza Husein, yang dimenangkannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Jadi kita datang ke Polda Metro Jaya untuk memberitahukan hasil putusannya kasus praperadilan yang kita menangkan itu membuka kembali kasus di tahun 2017 atas saya selaku kuasa hukum pemohon,” ujar Aby.

Menurut Aby, pihaknya datang ke Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan penyidik. Dia pun berharap dengan adanya putusan praperadilan itu, pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya segera melakukan upaya hukum terkait kasus chat mesum tersebut.

“Iya saat ini masih berkoordinasi saja sambil menunggu salinan putusan,” kata dia.

Dikatakan Aby, pihak Polda Metro Jaya akan memberitahukan langsung kepada pihak jika kasus chat mesum itu dibuka kembali. Aby juga mengatakan, ia dan kliennya merasa kasus chat mesum tersebut layak dilanjutkan. Pasalnya, ia mengaku punya cukup bukti. (Eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.