Penumpang Kapal  Laut Tujuan  Bali Harus Membawa Hasil Rapid Test Antigen

JAKARTA,AKSIKATA.COM – Untuk memastikan perjalanan dengan moda angkutan laut selamat dan sehat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Selama masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“SE ni berlaku tanggal  22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. SE ini bukan untuk menghambat perjalanan penumpang namun untuk melindungi perjalanan masyarakat dengan moda angkutan laut agar selamat dan sehat. Ini salah satu upaya kita memutus mata rantai penularan Covid-19,” kata
Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo, Selasa (22/12).

Agus menegaskan, selama dalam perjalanan penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, dan patuh pada syarat serta ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Khusus penumpang yang melakukan perjalanan dari dan/atau menuju pelabuhan di Pulau Bali wajib melengkapi dokumen perjalanannya dengan surat keterangan uji rapid antigen dengan hasil negatif.

“Jadi selain membawa dokumen perjalanan yang sah seperti boarding pas, tiket, dan KTP, penumpang dari dan tujuan pelabuhan di Bali wajib melengkapi surat keterangan uji rapid antigen dengan hasil negatif, setidaknya H-3 sebelum perjalanan atau 3 x 24 jam. Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk rapid test antigen,” ujar Agus.

Bagi penumpang di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan rutin atau dengan tujuan yang sama lebih dari satu kali dengan menggunakan moda angkutan laut antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Terhadap hal ini petugas Satgas Covid-19 dapat melakukan random test terhadap penumpang, bisa menggunakan RT-PCR Test atau rapid test antigen,” ungkap Agus.

Sedangkan penumpang moda angkutan laut dari luar negeri yang akan melakukan perjalanan menuju Bali atau pelabuhan lainnya di Indonesia harus melengkapi syarat surat hasil uji RT-PCR Test.

“Bagi calon penumpang angkutan laut dari luar negeri yang hendak melakukan perjalanan ke Bali atau pelabuhan lainnya di Indonesia wajib melengkapi dokumen perjalanan dengan surat hasil uji RT-PCR Test dengan hasil negative dari negara asal dengan masa berlaku paling lama 3 x 24 jam,” jelasnya.

Penumpang kapal dari luar negeri, akan diawasi langsung oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dengan melakukan pemeriksaan suhu, validasi surat keterangan uji RT-PCR Test negara asal, dan dilakukan uji RT-PCR ulang di Indonesia. Terhadap penumpang ini juga diwajibkan melakukan karantina mandiri hingga hasil tes keluar dan dinyatakan negatif.

Agus menjelaskan syarat bukti hasil rapid test antigen yang diwajibkan bagi penumpang ini tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis untuk keperluan niaga di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan. 

Perjalanan dengan moda angkutan laut di pelabuhan di luar Pulau Bali mengikuti kebijakan yang berlaku sebelumnya dalam SE 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 12 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).

Terhadap aturan ini Agus menegaskan tidak hanya penumpang, bagi operator kapal dan operator pelabuhan juga diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan bebas COVID-19 secara rutin baik melalui pelaksanaan uji RT-PCR Test, uji Rapid Test Antigen atau uji Rapid Test Antibodi sesuai ketentuan yang berlaku. Agus menyebut ini dilakukan untuk melindungi semua pihak dari kemungkinan penularan virus Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.