JAKARTA, AKSIKATA.COM – Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021 PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021 atau berjalan selama 20 hari.
Melalui data pemesanan tiket, untuk tahun ini, puncak masa Angkutan Nataru 2020/2021 diprediksi akan terjadi sekitar tanggal 23 dan 24 Desember 2020. Ssementara berdasarkan data reservasi per hari ini, angka keberangkatan tertinggi pada moment Nataru 2020/2021 terjadi pada 23 Desember 2020 yakni sekitar 13.730 penumpang.
Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta mengatakan, data tersebut masih dapat berubah mengingat masih mungkin ada tambahan penumpang yang melakukan reservasi ataupun membeli tiket go show tiga jam sebelum keberangkatan untuk tanggal 18 Desember 2020 hingga 06 Januari 2021.
Pada masa Angkutan Nataru 2020/2021, PT KAI Daop 1 Jakarta akan mengoperasikan sampai dengan 47 KA Jarak Jauh per hari, yakni 22 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 23 KA Stasiun Pasarsenen, dan 2 KA dari Stasiun Jakarta Kota menuju wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, dengan total Tempat Duduk (TD) yang disediakan 231.814.
Angka TD dan KA yang dioperasikan pada masa Angkutan Nataru 2020/2021 memang menurun secara signifikan dibandingkan tahun lalu, yaitu sebesar 73.138 TD yang disediakan perhari dan 83 KA yang dioperasikan.” Hal ini disebabkan Masa Angkutan Nataru tahun ini berlangsung di tengah masa pandemi Covid-19 sehingga sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan untuk menjaga jarak fisik maka okupansi maksimal hanya 70% dari kapasitas normal,” jelas Eva.
Sementara, tiket yang sudah terjual terhitung hari ini sampai dengan akhir masa Nataru, 6 Januari 2021 mencapai sekitar 105 ribu tiket atau hampir sekitar 50% dari TD yang disediakan. “Ini artinya tiket KA masa Angkutan Nataru 2020/2021 masih tersedia dan jumlah dari ketersediaan tempat duduk tersebut juga dapat bertambah sewaktu-waktu menyesuaikan kebutuhan pelanggan,” katanya.
PT KAI Daop 1 akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memantau ketersediaan tempat duduk untuk kebutuhan para calon pengguna yang harus berpergian namun tetap dapat menggunakan transportasi yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.
Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, pelanggan KA yang ingin naik KA wajib melampirkan surat keterangan rapid test dan pengecekan suhu tubuh normal yang dilakukan secara berkala sejak dari stasiun keberangkatan dan selama perjalanan di atas KA. Pengguna KA juga diwajibkan menggunakan Faceshield saat tiba di stasiun tujuan, dan dihimbau untuk memakai baju lengan panjang.
Sebagai antisipasi, pada setiap kereta juga telah dilengkapi ruang isolasi sementara jika sewaktu2 diperjalanan kedapat penumpang dengan suhu tubuh 37,3 atau lebih. Selanjutnya penumpang dengan kondisi tersebut akan diturunkan di Stasiun terdekat yg memiliki pos kesehatan untuk penanganan lanjutan
PT KAI Daop 1 juga memastikan upaya pencegahan penyebaran Covid 19 juga dilakukan dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta. Seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin setiap 30 menit sekali, kesiapan penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik.