Polisi Bakal Tangkap Habib Rizieq

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Setelah Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di kawasan Petamburan, pada 14 November 2020, dan tak lama lagi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu akan ditangkap.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan siap menangkap Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).

“Habib Rizieq akan kita tangkap,” kata Fadil. Alasan penangkap itu, selain telah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq dan pengikutnya selalu mengindahkan panggilan pemeriksaan polisi.

“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!” tegas Fadil.

Sebelumnya, polisi menaikan status 6 tersangka dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 7 Desember 2020.

Habib Rizieq ini dijerat di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.

Sementara itu, kelima tersangka lainnya, lanjut Yusri Yunus, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Adapaun Pasal 160 KUHP berbunyi: “barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500”.

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi: “barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.