JAKARTA, AKSIKATA.COM – Dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, kedua tersangka mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, ada yang mengalir untuk Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Kedua pejabat itu ditunjuk sebagai PPK Kemensos oleh Mensos. Sebagai pejabat PPK Kemensos, Matheus dan Adi punya wewenang menunjuk langsung para rekanan yang akan ikut dalam pengadaan paket bansos penanganan Covid-19.
Para rekanan diduga menyepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus. “Dugaan korupsi PPK (pejabat pembuat komitmen) telah menerima hadiah dari para Vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi Covid-19,” jelas Firli dalam keterangan tertulis, Sabtu (05/12/2020).
Lebih lanjut Firli menyebutkan, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliarr.
Juliari kembali menerima uang Rp8,8 miliar dari pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 periode kedua. Uang itu dikumpulkan dari pelaksanaan paket bansos sejak Oktober hingga Desember 2020. Total uang yang diduga didapat Juliari Batubara dari pengadaan bansos berupa sembako sebesar Rp17 miliar.
Sebelumnya, KPK menangkap pejabat Kementerian Sosial terkait bantuan sosial untuk penanganan wabah Covid-19, pada Jumat 4 Desember 2020, pukul 23.00 WIB. Tidak hanya pejabat Kemensos, KPK juga menangkap beberapa pihak pada pukul 02.00 WIB, Sabtu 5 Desember 2020.