JAKARTA, AKSIKATA.COM – Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos COVID-19. Atas ketetapan itu, Mensos menyerahkan diri ke KPK, Minggu (06/12/2020) dini hari tadi untuk menjalani pemeriksaan.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Sabtu (05/12/2020) dinihari. Mensos diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19. Dia diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Tak cuma Mensos, KPK juga menjadi empat tersangka lainnya. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan inisial AW. Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan inisial AW, diduga menerima suap dari Ardian IM dan Harry Sidabuke. “Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta,” kata Firli, Minggu (6/12/2020), dini hari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Firli, KPK akan terus berusaha melakukan pencarian terhadap para tersangka yang belum berada di KPK. Dia memastikan akan terus mengejar hingga para tersangka buron tersebut tertangkap.
Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan MJS dan AW dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara para tersangka pemberi suap dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam. Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.