Angkasa Pura II  Lakukan Optimalisasi Aset Tanah di Tangerang

SERANG,AKSIKATA.COM –  PT Angkasa Pura II (Persero) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan optimalisasi sejumlah aset tanah yang terletak di sekitar kawasan Bandara Soekarno-Hatta,Tangerang. KPK mendorong agar PT Angkasa Pura II melakukan optimalisasi aset-aset tanah tersebut yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Pada awal November 2020, KPK telah memfasilitasi mediasi antara PT Angkasa Pura II, Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang guna membahas aset-aset tanah yang dimanfaatkan dua Pemko dan Pemda Tangerang.
Sebagai tindaklanjut mediasi tersebut, Selasa ( 24/11), di Kantor Gubernur Banten,Kota Serang dan di sela-sela Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Banten yang dihadiri oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, dilakukan penandatangan nota kesepahaman antara PT Angkasa Pura II dengan Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang terkait pemanfaatan aset tanah.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dan Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang Pemanfaatan Aset PT Angkasa Pura II di Wilayah Kota Tangerang.

Di hari yang sama Muhammad Awaluddin dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar juga melakukan MoU tentang Pemanfaatan Aset PT Angkasa Pura II di Wilayah Kabupaten Tangerang.

“PT Angkasa Pura II berterima kasih kepada Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan KPK yang telah mendukung optimalisasi aset perseroan. MoU yang ditandatangani akan dibahas lebih detail mengenai bagaimana skema kerja sama pemanfaatan aset PT Angkasa Pura II,” ujar Muhammad Awaluddin.

Muhammad Awaluddin menambahkan, tujuan dari kerja sama pemanfaatan aset tanah adalah untuk mendukung peningkatan pelayanan publik di dua wilayah tersebut.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengatakan, KPK tengah fokus mendorong agar Pemda melakukan pencatatan aset di daerah sebagai upaya pencegahan korupsi.

Adapun aset PT Angkasa Pura II yang akan dikerjasamakan dengan Pemkot Tangerang berupa tanah total seluas 6,6 hektare yang berada di 6 kelurahan yaitu Karang Anyar, Karang Sari, Batujaya, Batu Sari, Pajang dan Benda. Sedangkan aset yang dikerjasamakan dengan Pemkab Tangerang adalah aset tanah seluas 4,2 hektare di Kecamatan Kosambi.

Total nilai aset tanah tersebut Rp102 miliar yang dimanfaatkan untuk tiga klaster yakni kantor pemerintahan, layanan kesehatan dan sarana jalan.

Skema-skema untuk pemanfaatan aset yang dibahas dalam MoU adalah bisa berupa sewa menyewa; pinjam pakai; dan/atau bentuk kerja sama lain sesuai peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.