BANDUNG, AKSIKATA.COM – Kerap dengar keluhan penjual online shop (olshop) sering mendapat order fiftif? Ternyata, salah satu pelakunya dua wanita cantik kakak beradik. Polisi berhasil meringkus aksi keduanya yang ternyata sudah melakukan aksinya selama 8 tahun, dan berhasil menipu 92 olshop.
Keduanya terbukti mengirimkan bukti transfer fiktif ke penjual akibatnya para penjual ini mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, berhasil membekuk dua orang perempuan kakak beradik di Jawa Barat berinisial VI (33) dan VA (30). Temuan polisi dua perempuan muda ini berhasil menipu sekitar 92 olshop
di beberapa wilayah seperti Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, aksi keduanya sudah dilakukan sejak tahun 2012. “Mereka melakukan kegiatan secara bergantian,” kata Kombes Erdi A Chaniago.
Aksi keduanya dilakukan dengan cara memanipulasi data dokumen elektronik bukti pembayaran.
Keduanya, mengirimkan bukti transfer fiktif kepada penjual.
“Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan,” tutur Kombes Erdi A Chaniago.
Penipuan yang terakhir dilakukan, pelaku VA bermodus membeli produk baju bermerek Giordani sebanyak 32 potong seharga Rp 5,4 juta.
VA kemudian mengirim bukti transfer palsu. Keesokan harinya, satu pelaku lainnya memesan produk baju bermerek serupa sebanyak 79 potong seharga Rp 14,8 juta
Sama dengan saudaranya, dia juga mengirimkan bukti transfer fiktif.
Namun setelah dicek ke unit keuangan pusat dan admin perusahaan, uang dari tiga transaksi sejumlah Rp 24,7 juta tidak pernah masuk ke rekening perusahaan PT Giordano Indonesia.
Saat dihubungi, nomor pihak penjual justru diblokir. Penjual pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Jawa Barat.
Tak hanya melakukan penipuan dengan bukti transfer fiktif, rupanya mereka berdua juga bekerja sama melakukan penipuan dengan memesan barang secara cash on delivery (COD).
Salah satunya akan mengaku sebagai kerabat pemesan kemudian membawa pergi barang dan tak kembali.
“Dari kegiatan mereka, kerugian hampir mencapai Rp 1 miliar, atau kurang lebih Rp 700 juta lebih,” ucap Kombes Erdi A Chaniago.
Kini Kakak beradik
dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.