JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya sudah menerima laporan terkait video asusila perempuan mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel yang viral di media sosial, belum lama ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada dua laporan dari pelapor berbeda. Kedua laporan itu menyatakan ada 8 akun twitter yang dilaporkan dan diduga sebagai penyebar video tersebut.
“Terkait video asusila yang mirip dengan saudari artis G,ada dua laporan polisi yang masuk,” kata Yusri Polda Metro Jaya, Senin (9/11/2020).
Menurut Yusri, pertama datang melapor pada Sabtu (7/11/2020), pelapor berinisial FD seorang pengacara datang ke Polda Metro Jaya. Kemudian pada Minggu (8/11/2020) ada juga yang melaporkan lagi ke Polda Metro Jaya yakni Pitra Romadoni Nasution, seorang pengacara.
“Ia melaporkan tiga akun twitter. Laporan polisi sudah kita terima, tetapi karena baru kemarin, laporan masih kita teliti sekarang dan baru kita serahkan ke penyidik,” kata Yusri.
Dari delapan akun yang dilaporkan terkait penyebaran video syur tersebut, dua di antaranya sudah ditutup. Kendati begitu, polisi memiliki jejak digital dan tidak bisa hilang. Nama akun itu sudah dikantongi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurutnya, dua laporan atas 8 akun twitter ini menyangkut UU ITE dan UU Pornografi. Yakni Pasal 27 juncto pasal 45 UU ITE. Kemudian ada di Pasal 8 juncto pasal 34 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (Eddy)