JAKARTA, AKSIKATA.COM – Perumahan Griya Tanjung Selamat blok E Deliserdang, Kamis (15/10/2020) malam geger. Pasalnya, seorang gadis berinisial MJ (15) yang masih duduk di Kelas X SMK Sultan Iskandar Muda Medan, ditemukan tewas di dalam selimut dengan leher dan tangan terikat ke belakang.
Jasad MJ ditemukan pertama kali oleh AH (40), paman korban dan 2 saksi lainnya yang hendak memperbaiki pintu rumah. Setelah membuka pintu, saksi melihat korban berada dalam kamar dengan posisi tertutup kain selimut.
Ketika selimut dibuka, dia melihat leher korban terikat. Begitu juga kedua tangan diikat ke bagian belakang. Saksi lalu berteriak dan memberitahukan temuan itu pada warga. Warga kemudian melaporkan ke Polsek Sunggal.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, Jumat (16/10/2020) menyebut, polisi segera bergerak. Dari hasil olah TKP, polisi menemukan fakta bahwa sejumlah barang korban hilang, mulai dari 1 unit laptop merek JP; 3 unit handphone: Samsung Galaxy A20, Vivo Y91C, Samsung J1.
Jasad korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan. Usai diautopsi, jenazah dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan dan dimakamkan.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan MJ (15) yang ternyata adalah pamannya sendiri yakni Supriono (43).
“Tersangka adalah paman korban berinisial S,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, saat paparan di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/10/2020).
Menurut Riko, Supriono (43) ditangkap di Jalan Pasar 3, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang tepatnya di dalam rumah kosong sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ditangkap di saku celananya hanya ada Rp 150 ribu.
Polsek Sunggal juga berhasil menangkap Suharno (40) dan Muhammad Hendrik (26) warga Kecamatan Sunggal. Kedua orang ini menjual barang-barang milik MJ.
Pelaku mempunyai hutang-piutang datag ke rumah korban untuk meminjam uang kepada orangtua korban. Namun orangtua korban tidak mempunyai uang. Supriono merasa dendam, dia lalu merencanakan pencurian.
Ketika datang ke rumah korban, dia hanya bertemu dengan MJ yang berada di rumah sendiri. “Dia lalu minta korban menunjukkan di mana ibunya menyimpan uang. Tersangka lalu membekap dan menyumpal mulut korban dan mengikat tangan korban,” jelas Riko.
Tanpa kenal belas kasihan, sang keponakan dianiaya dengan sadis. Tak sampai di situ saja, saat keponakannya yang baru tumbuh remaja ini pingsan, si paman durjana itu lalu memperkosanya.
Korban sempat sadar dan berteriak minta tolong. Namun Supriono membekapnya dengan bantal guling. Karena korban masih terus berusaha melawan, Supriono mencekik batang leher sampai MJ tewas. “Setelah korban tidak bernyawa, diperkosa lagi, kondisi dalam keadaan meninggal,” terang Riko.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengambil laptop dan 4 unit handphone.
Atas perbuatannya S dijerat dengan pasal perkosaan, perampokan dan pembunuhan, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.