Retas OTP Ribuan Nasabah Hingga Berhasil Kuras Rp21 Miliar, 10 Pelaku Diciduk Polisi

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Beraksi sejak tahun 2017, kelompok penipuan dengan modus meminta one time password (OTP) berhasil menguras uang 3.070 nasabah. Total keuntungan yang mereka dapatkan jumlahnya cukup fantatis, yaitu Rp 21 miliar. Demikian diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa awak media, di Mabes Polri, Senin (5/10).

Menurut Argo,  Bareskrim Polri berhasil menciduk 10 pelaku penipuan tersebut yang berhasil meretas 3.070 rekening bank para korbannya.

Para tersengka berinisial AY, JL, GS, K, J, RP, KS, JP, PA dan A ikut dihadirkan dalam jumpa awak media kemarin. Polisi berhasil mencium aksi pelaku usai adanya laporan dari pihak perbankan dan masyarakat pada awal bulan Juni 2020 lalu.

“Tim kemudian bergerak dan menemukan yang diduga pelaku di daerah Sumatera Selatan di Tulung Selapan ya di OKI, Sumsel,” kata Argo.

Menurutnya, motif para tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi. “Motifnya ekonomi ya, ya mereka memang merubah hidupnya. Pelaku ini melakukan kegiatan seperi ini, sehari-hari mereka tidak ada bekerja dan hari-hari pekerjaanya seperti ini. Dia juga punya rumahnya mewah, anggota cek juga rumahnya ada kolam renangnya,” kata Argo.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1 junto Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 32 junto Pasal 8 UU ITE dan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *