JAKARTA, AKSIKATA.COM – Gubernur Gorontalo dan Bupati Kabupaten Gorontalo dilaporkan ke KASAD karena tanpa pemberitahuan izin pemilik tanah ( Keluarga Besar H Djaafara Arbie) telah mengambil alih hak atas tanah dan secara sepihak menghibahkan tanah tersebut kepada pihak TNI Angkatan Darat
Dr Connie Rahakundini Bakrie selaku pemegang kuasa penuh dan sah atas Tanah Bersertifikat HGU No. 1/1980 melaporkan pengambil alihan hak atas tanah tanpa ijin pemilik tersebut dalam pertemuan di Mabes AD pada16 September 2020 lalu yang dipimpin langsung oleh KASAD, Jenderal Andika Perkasa dan dihadiri Asisten Logistik Mabes AD.
“Atas perhatian langsung KASAD, maka Pangdam XIII/ Merdeka Mayjen Santos Matondang memerintahkan kepada Irdam XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar dalam 1×24 jam di hari Kamis 17 Sept 2020 pukul 12.00-14.00 WITA menghentikan seluruh kegiatan dengan seketika di atas tanah HGU No. 1/1980 milik keluarga kami tersebut,” jelas Connie Rahakundini pada pers di Jakarta, Senin (28/9)
Ia menjelaskan, hadir pada saat tersebut antara lain Irdam XIII/Merdeka Brigjen Junior, Danrem 133 Brigjen Bagus Antonov; Dandim 1314/Gorut; Danramil 1314-04/Tibawa; Utusan PEMDA dan utusan keluarga sebagai pemilik sah atas Sertifikat Tanah tersebut.
Menanggapi hal tersebut pihak Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengundang Connie Rahakundini untuk hadir dalam pertemuan di Gorontalo. Undangan hanya lewat Whatsapp oleh Drs Astri Tuna dengan surat No 005/PERKIM/639/IX/2020.
“Undangan bersifat mendadak tersebut tentu saja tidak bisa saya hadiri karena dikirimkan 16 jam sebelum acara di Gorontalo dan dikirimkan tengah malam melalui WA. Menunjukan sangat arogan dan bossy nya PEMDA setempat,” jelas Connie.
Selanjutnya, maka Connie Rahakundini mengundang balik Bupati Gorontalo dan seluruh jajarannya pertemuan di Jakarta atau Bogor, tetapi hingga saat ini tidak di respon.
“Jika Bupati atau jajarannya tetap menganggap rapat tersebut tidak dapat ditunda karena bersifat penting dan telah mempermalukan TNI AD yang akhirnya dengan nekat memasuki dan merusak tanah kami sebagai rakyat, semata dengan ijin Bupati/ PEMDA, sementara tanpa kesepakatan apalagi ijin tertulis dari kami, maka saya mengundang balik mereka untuk datang pada pertemuan hari itu di Aston Resort Hotel, Sentul, Jawa Barat,” tegas Connie.
Connie mengingatkan, bahwa sikap arogansi dan tidak menghormati hak rakyat dari Bupati dan atau Gubernur beserta PEMDA Gorontalo yang telah ditunjukkan kepada keluarga besar H. Djaafara Arbie, dengan menghibahkan hak atas Tanah tersebut secara langsung kepada Pihak ke III yaitu TNI AD tanpa pembicaraan, permusyawaratan, persetujuan serta tanpa ijin tertulis adalah illegal, Sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah. Hal ini menunjukan sikap dan attitude khas dari pemimpin daerah dengan sifat arogan dan semena-mena terhadap rakyat.
“Kami tunggu kedatangan dengan itikad baik Bupati dan atau Gubernur mengingat implikasi hukum pada Bupati dan atau Gubernur, PEMDA beserta djajarannya, jika tetap tidak menyelesaikannya dengan tata cara yang beradab dan terhormat terhadap kami selaku pemilik dan pengelola sah atas tanah tersebut,” ujarnya.
Connie menjelaskan tanah seluas lebih kurang 56 hektar tersebut tadinya merupakan perkebunan kelapa dan jati yang sudah diolah keluarganya sejak tahun 1942, namun saat ini sudah diratakan dan dibangun dasar bangunan dan infrastruktur SECABA oleh Korem setempat.
Hal itu terjadi karena menurut keterangan Danrem Brigjen Bagus Antonov tanah tersebut telah dihibahkan kepada pihak TNI AD. Anehnya, semua proses ini terjadi tanpa sepengetahuan apalagi ijin pihak pemegang hak atas tanah tersebut.
Kalau tidak ada segera niat baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan menanggung kerugian yang sudah dialami maka tentu kami akan tindak lanjuti ke proses selanjutnya. Karena model pemimpin-pemimpin daerah seperti ini jelas-jelas menunjukan model kepemimpinan yang tidak menjunjung demokrasi dan jelas harus segera diakhiri, tegas Connie Rahakundini. (*)