JAKARTA, AKSIKATA.COM – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam proses aborsi di klinik ilegal yang sudah mengaborsi 32.760 janin. Dalam rekonstruksi terungkap bahwa proses aborsi dari persiapan pasien masuk klinik sampai dengan pemulihan estimasi, dilakukan hanya 15 menit.
“Saya sudah jelaskan bahwa itu dilakukan dengan sangat cepat sekali. Proses eksekusi aborsi atau vakum terhadap janin hanya membutuhkan waktu selama lima menit saja,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (25/9).
Menurut Calvijn, keterangan tersebut juga telah dituangkan para tersangka dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
“Setelah dilihat dari usia kandungan janin tersebut. Faktanya, dipraktek aborsi ini melayani maksimal 12 minggu,” kata dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan Subdit IV Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap 10 orang terkait praktik klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara II, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Menurut Yusri , klinik aborsi ilegal itu terungkap usai kepolisian menerima laporan masyarakat. Setelah diselidiki, akhirnya tersangka ditangkap. Klinik ilegal tersebut telah beroperasi sejak 2017. Berdasarkan keterangan yang diberikan polisi, sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020, sudah ada lebih 32.000 pasien yang melakukan aborsi di klinik tersebut.
“Untuk jumlah pasien sebanyak 780 pasien per bulan dikali 42 bulan sama dengan 32.760 pasien,” ujar Rabu, 23 September 2020.
Menurut Yusri klinik tersebut secara terbuka melakukan promosi jasanya melalui internet dan media sosial. Nantinya, calon pasien aborsi akan dihubungkan dengan narahubung untuk dijemput.
“Biaya yang dibebankan per pasien berkisar antara Rp2,5 juta – Rp5 juta tergantung usia kandungan,” ungkap dia.