JAKARTA, AKSIKATA.COM – Penyidik Polda Metro Jaya melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) yang dilakukan oleh Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) bersama kekasihnya, Djumadil Al Fajri alias DAF (26), Jumat (18/9/2020).
Rekonstruksi dipimpin AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, AKBP Handik Zusen, AKP Noor Marghantara dan AKP Mugia Syauri. Rekonstruksi semula akan digelar di 13 tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat dan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
“TKP di salah satu apartemen di Pasar Baru pada saat korban dilakukan penganiayaan dan mengakibatkan tewasnya korban dan dimutilasi di situ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (18/9/2020).
Sementara di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan digunakan oleh kedua tersangka untuk menyimpan jasad korban yang telah dimutilasi. Kemudian dilanjutkan di sebuah rumah kontrakan yang ada di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Lokasi tersebut diduga merupakan lokasi yang disiapkan oleh kedua tersangka untuk mengubur jasad Rinaldi.
Namun, dari 13 TKP, hanya satu TKP saja yang digunakan, yakni di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat dan 12 TKP lainnya diganti di Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan atas pertimbangan jarak dan waktu.
Yusri Yunus menyebutkan, dalam rekonstruksi itu terungkap ada 37 adegan yang menggambarkan peristiwa mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan dan mutilasi menjadi 11 bagian. Nantinya akan ada penambahan adengan Akan tetapi, penambahan itu hanya di sub-subnya saja.
Dalam rekonstruksi terungkap, saat Rinaldi sedang berhubungan seks dengan Laeli, Fajri keluar dari persembunyinya dan langsung menghantam kepala Rinaldi dengan batu bata sebanyak tiga kali. Rinaldi langsung jatuh terkapar, namun masih sadarkan diri.
Rinaldi yang sedang terkapar langsung ditindih oleh Fajri. Fajri mengaku marah, karena memergoki Rinaldi telah berhubungan badan dengan istrinya. Fajri lalu memeras Rinaldi dengan meminta uang kepada Rinaldi. Korban lalu memberikan ATM-nya, agar Fajri bisa mengambil uangnya.
Fajri mengancam korban untuk memberikan nomor pin ATM, jika tidak ingin dilukai. Karena ketakutan, koban pun memberikan nomor pin ATM. Setelah PIN diberikan, Fajri menghadiahinya tujuh tusukan pisau di tubuh Rinaldi hingg dia tewas.
Rekontruksi berpindah ke Polda Metro Jaya. Di sana terungkap, Laeli dan Fajri membeli pisau pemotong daging di Pasar Minggu. Mereka juga pergi ke Mitra 10, Jakarta Pusat, untuk membeli sejumlah barang lainnya. Yakni, cat semprot, cat putih, dan gergaji yang digunakan untuk memotong-motong tubuh Rinaldi.
Mereka juga pergi ke Pasar Senen, Jakarta Pusat untuk membeli koper warna hitam dan merah muda atau pink. Selanjutnya mereka menuju ke Jatinegara untuk membeli bantal guling sama bedcover untuk menukar yang di apartemen.
Lalu mereka kembali ke apartemen, tubuh RInaldi yang sudah tewas dimutilasi menjadi 11 bagian pada Rabu, 9 September 2020 di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Potongan tubuh Rinaldi dimasukkan ke dalam dua koper dan satu ransel.
Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, bercak darah yang tertinggal di dinding apartemen ditutupi dengan cat putih. Bantal guling dan bedcover apartemen diganti dengan yang baru.
Untuk menghilangkan bau mayat saat dibawa ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, keduanya menaburkan kopi dan pewangi kepada potongan mayat Rinaldi di ransel dan dua koper. Sementara pada ruangan disemprotkan pewangi.
Mereka lalu menyewa satu unit kamar di lantai 16 tower Ebony Apartemen Kalibata City khusus untuk menyimpan potong-potongan mayat Rinaldi. Koper pink yang berisi potongan tubuh diletakan dan disimpan di balkon bagian luar.
Laeli kemudian mengecat atau mewarnai rambut hitam sebahunya menjadi pirang, untuk menghilangkan jejak atau agar tak dikenali. Laeli berharap dia tak dikenali oleh teman-teman dari Rinaldi.
Namun, sepandai-pandainya menutupi kejahatanya, keduanya berhasil diendus polisi. Keduanya dibekuk dari rumah yang baru mereka kontrak di Perumahan Permata Cimanggis, RT 2/RW 20, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 16.30. Polisi terpaksa menembak kedua kaki Fajri karena berupaya kabur saat ditangkap.