Mantan Istri Dalangi Pembunuhan WN Korea di Bekasih

Polisi.saat mengungkap kasus pembunuhan WNA Korsel

BEKASI, AKSIKATA.COM -Bekasi diguncang kasus pembunuhan tragis terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan, BS (66), yang ditemukan tewas dengan luka tusukan di rumahnya di Kampung Buaran, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (27/5). Polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni SJ dan HW (43), yang diduga kuat terlibat dalam perencanaan dan eksekusi pembunuhan tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, dalam konferensi pers pada Selasa (2/6), mengungkapkan bahwa SJ merupakan mantan istri korban. Keduanya menikah pada 2016 namun bercerai pada 2023. SJ ditangkap di rumahnya di Desa Lambang Sari pada Jumat (29/5) pukul 18.00 WIB, sementara HW diamankan di tempat kerjanya, sebuah toko bangunan di Jatikramat, Jatiasih, pada hari yang sama pukul 14.20 WIB.

Menurut dia, motif pembunuhan berakar dari sakit hati SJ yang merasa tidak dinafkahi oleh korban serta adanya konflik pembagian harta. Selain itu, SJ menuding korban kerap melakukan kekerasan sehingga menimbulkan dendam mendalam. “Keinginan untuk menguasai harta korban menjadi pemicu utama aksi keji tersebut,” katanya.

SJ yang disebut sebagai otak pembunuhan merekrut HW, seorang pria yang dikenalnya di pusat kebugaran, untuk menjadi eksekutor. Sebagai imbalan, SJ memberikan uang Rp 139 juta secara bertahap kepada HW.

Rencana pembunuhan ini ternyata telah disusun sejak Desember 2025. Selama enam bulan, SJ dan HW beberapa kali bertemu untuk membahas detail eksekusi. Hingga akhirnya, pada 27 Mei 2026, korban ditemukan tewas dengan puluhan luka tusukan di tubuhnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, kendaraan Mitsubishi Outlander merah dan Pajero hitam, pakaian, masker, telepon genggam, hingga besi berbentuk huruf T yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.