Jejak Penipuan WO Marwah di Jakarta Timur, Total Kerugian Rp2,658 Miliar

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kasus dugaan penipuan jasa pernikahan oleh Wedding Organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur akhirnya menyeret pasangan suami-istri berinisial RM dan ER sebagai tersangka. Keduanya diduga menipu puluhan calon pengantin dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar.

Kisah ini mencuat setelah pasangan Aldi (32) dan Feny (32) melaporkan WO Marwah ke Polres Metro Jakarta Timur. Mereka mengaku mengalami kerugian Rp85,5 juta setelah resepsi pernikahan yang dijanjikan gagal terlaksana.

Feny menuturkan, awalnya ia tertarik menggunakan jasa WO Marwah karena promosi di Instagram yang menawarkan paket lengkap dengan harga kompetitif. Setelah melakukan pembayaran bertahap hingga lunas, pasangan itu sempat mengikuti sesi test food, fitting busana, dan technical meeting. Namun, gelagat mencurigakan mulai muncul ketika rapat persiapan berlangsung sangat singkat dan tidak profesional.

Puncaknya terjadi menjelang hari pernikahan. Pihak Gedung Islamic Center Bekasi menghubungi Aldi dan Feny untuk menagih sisa pembayaran Rp17,5 juta, padahal mereka sudah menyetorkan dana penuh kepada WO. Saat didatangi, kantor WO di Jakarta Garden City (JGC) ternyata sudah kosong. Bahkan, gudang di Rorotan yang disebut sebagai lokasi operasional hanya berisi janji-janji tanpa kepastian.

Resepsi akhirnya gagal digelar. Beruntung, akad nikah tetap bisa berlangsung sederhana berkat bantuan vendor yang dihubungi langsung oleh pasangan tersebut. Namun, pengalaman pahit itu membuat mereka melaporkan WO Marwah ke  ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur, kasusnya ditangani jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Di Polres Metro Jakarta Timur, laporan Aldi dan Feny diterima dengan sangkaan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dan atau Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang. Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menemukan bahwa RM dan ER sempat kabur.

“Berdasarkan penyidikan, kantor WO sudah tutup dan pelaku tidak ada di kediamannya,” ujar Kompol Andaru Rahutomo dari Polda Metro Jaya. Tak lama kemudian, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap keduanya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengungkapkan, ada 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban. “Dua pasangan sudah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai janji, sementara 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara. Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,658 miliar dan masih berpotensi bertambah,” jelasnya.

Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung.

Kini RM dan ER resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Keduanya dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.  Masyarakat yang merasa menjadi korban dalam perkara ini diimbau untuk segera melapor dan memberikan keterangan guna mendukung proses penyidikan.