WN Brunei Tewas Dianiaya di Blok M, Polisi Tangkap Selebgram Woodyrman

DOK: ISTIMEWA

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kepolisian Polda Metro Jaya mengusut kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF (30). Pelaku berinisial MIA (33), yang juga WN Brunei Darussalam sekaligus selebgram dengan nama Woodyrman alias Mohammad Irman Ali, telah ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. “Berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial MIA, laki-laki, 33 tahun, WNA asal Brunei Darussalam. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berdasarkan rekaman CCTV dan video yang beredar di media sosial, korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut di area pintu masuk Blok M Hub. Beberapa orang berusaha melerai, namun cekcok berlanjut hingga pelaku memukul korban menggunakan botol kaca.

Korban MHF sempat terkapar di lokasi dan kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (16/5/2026) di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Peristiwa ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan perhatian publik karena pelaku diketahui sebagai figur publik di dunia maya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. “Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” kata Resa.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, botol kaca yang digunakan pelaku, serta barang pribadi korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah pidana penjara panjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.