Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Santri

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual menyimpang yang melibatkan tokoh pendakwah Syekh Ahmad Al Misry terhadap sejumlah santrinya kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan mendalam dan gelar perkara, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan Al Misry sebagai tersangka pada 22 April 2026.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wahyu Nugroho, dalam keterangannya kepada awak media menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta keterangan ahli psikologi forensik yang mengonfirmasi adanya trauma mendalam pada para korban.

Menurut Wahyu, penyidik telah mengantongi bukti petunjuk berupa rekaman percakapan dan keterangan dari sepuluh saksi yang memperkuat dugaan adanya tindakan asusila berulang di lingkungan tempat tersangka mengajar.

Latar belakang kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu orang tua santri melaporkan adanya perubahan perilaku drastis pada anaknya yang menimba ilmu di lembaga dakwah milik tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pelecehan ini diduga telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2025 dengan modus pemberian wejangan khusus atau “pembersihan spiritual” di ruang pribadi tersangka.

Tersangka diduga memanfaatkan otoritas religius dan karismanya untuk mengintimidasi korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.  Selain itu, modus SAM yakni mengajak para santrinya mendengarkan ceramahnya hingga mengimingi korban bisa bersekolah di Mesir. Korban  ada yang di bawah umur hingga dewasa. Mereka dilecehkan secara berulang.

Seiring dengan penetapan status tersangka tersebut, penyidik kini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum berani bersuara melalui pembukaan posko pengaduan khusus. Pihak Bareskrim juga memastikan akan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan jaminan keamanan bagi para santri yang memberikan kesaksian.

Saat ini, tim kuasa hukum tersangka menyatakan akan menghormati proses hukum namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam pembelaannya.

Di sisi lain, pihak kepolisian terus merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.