Polisi Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Ko Erwin, Aset Miliaran Disita

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba asal Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran narkoba yang dilakukan Ko Erwin.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC, dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Ketiga orang yang ditangkap adalah Virda Virginia Pahlevi (istri Ko Erwin), serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, penangkapan dilakukan di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, NTB, pada Kamis (23/4/2026). Ketiganya kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah aset yang diduga hasil pencucian uang dari bisnis narkoba Ko Erwin, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta dokumen terkait. Brigjen Eko menegaskan bahwa fokus penanganan kini tidak hanya pada tindak pidana asal, tetapi juga pada upaya memiskinkan pelaku peredaran narkoba dengan menyita aset mereka.

Sebelumnya, Ko Erwin sendiri telah ditangkap karena menyetorkan uang dan narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari jaringan narkoba tersebut.