Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan Pembunuhan Asal Amerika di Bali  

Foto: istimewa

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, buronan kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat, pada Kamis (23/4/2026) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, saat AJP baru tiba dari Taipei, Taiwan.

Penangkapan dilakukan berkat sistem autogate yang terintegrasi dengan Interpol, setelah sistem autogate mendeteksi identitas AJP yang masuk dalam daftar red notice Interpol.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sistem autogate yang terintegrasi dengan jaringan Interpol 24/7. “Autogate Imigrasi telah terhubung dengan sistem Interpol, sehingga subjek DPO internasional yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat pemeriksaan keimigrasian,” ujar Hendarsam, Kamis (23/4/2026) .

Setelah diamankan, AJP diserahkan kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat dan menjalani proses deportasi dengan pengawasan langsung dari US Marshals.

Hendarsam menegaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari kebijakan selective policy dalam keimigrasian.

“Penanganan ini menunjukkan komitmen kami memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di Indonesia,” tambahnya .

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa AJP tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026 dan langsung diamankan oleh petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai. “Pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditempatkan di ruang detensi sebelum akhirnya dideportasi pada 23 April 2026,” jelas Yuldi .

Hendarsam menambahkan, “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara.”