Polri Ringkus Sindikat Global Penjual Phishing Tools, Kerugian Tembus Rp350 Miliar

Foto: istimewa

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sukses membongkar jaringan kriminal internasional yang mengkhususkan diri pada penjualan perangkat peretasan atau phishing tools.

Operasi skala besar ini mengungkap aktivitas ilegal yang telah merugikan ribuan korban di berbagai belahan dunia dengan total kerugian materi diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp350 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari temuan situs wellstore yang terindikasi menjual perangkat lunak untuk aktivitas phishing.

Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode 2019 sampai 2024, serta 34.000 korban secara global.

“Dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tersangka disita uang Rp4,5 miliar. Kedua tersangka telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri,” jelas Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Dia menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/XI/2024/SPKT. Dari patroli siber ini ditemukan situs wellstore yang memperjualbelikan phishing tools.

GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikan di tahun 2018. Dalam melakukan penjualan tools, tersangka GWL membuat website wellstore.com pada tahun 2018, wellstore, dan wellsoft pada tahun 2020. Ketiga website ini terhubung dengan akun Telegram sebagai media komunikasi dan sarana pengiriman script kepada pembeli,

Lalu, penyidik melakukan undercover buy dengan menggunakan aset kripto dan memastikan bahwa perangkat lunak tersebut digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal berskala internasional dengan jumlah pembeli dan korban yang sangat besar.