JAKARTA, AKSIKATA.COM – Aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni resmi divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026). Selain hukuman badan, Ammar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara. Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam amar putusannya menyatakan Ammar terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ammar tidak hanya menggunakan narkoba, tetapi juga ikut mengedarkan sabu di dalam Rutan Salemba bersama beberapa terdakwa lain. Hal ini dianggap memberatkan karena perbuatannya berpotensi merusak generasi muda dan memperluas jaringan peredaran narkotika.
Meski demikian, hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan, di antaranya sikap sopan Ammar selama persidangan, penyesalan yang ia sampaikan, serta usianya yang masih relatif muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sesuai aturan, Ammar memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Kasus ini menambah catatan panjang keterlibatan Ammar Zoni dengan narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada 2017 karena kepemilikan ganja dan direhabilitasi di RSKO Cibubur. Pada 2023, ia kembali ditangkap di Sentul, Bogor, dengan barang bukti sabu. Kini, vonis tujuh tahun penjara menjadi konsekuensi atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba di balik jeruji besi.





