Oleh Bagus Sudarmanto*)
JIKA pada fase Sunda Kelapa kejahatan tumbuh dari keterbukaan dan lemahnya kontrol, maka Batavia menghadirkan konfigurasi yang berbeda: sebuah kota yang dirancang untuk mengendalikan, namun justru memproduksi bentuk kejahatan yang lebih terstruktur. Sejak didirikan oleh VOC pada 1619, Batavia dibangun sebagai pusat monopoli perdagangan sekaligus laboratorium kontrol kolonial. Dalam ruang yang semakin teratur ini, kejahatan tidak menghilang, ia beradaptasi, bersembunyi, dan menjadi semakin sistematis .
Salah satu bentuk paling nyata adalah penyelundupan di bawah rezim monopoli VOC. Ketika VOC memaksa seluruh perdagangan rempah melalui jalur resmi, pedagang lokal dan jaringan Asia mengembangkan strategi alternatif. Mereka memanfaatkan pelabuhan kecil di pesisir Jawa, menggunakan kapal ringan, dan melakukan transaksi di luar pengawasan.
Kasus konkret dapat dilihat dalam praktik private trade ilegal oleh pegawai VOC sendiri. Arsip kolonial menunjukkan bahwa banyak pejabat VOC, termasuk tingkat menengah hingga tinggi, terlibat dalam perdagangan gelap rempah dan tekstil untuk keuntungan pribadi—sering kali dengan memanfaatkan jaringan pedagang Cina dan pribumi (Lombard, 2005; Reid, 1993). Bahkan, dalam beberapa laporan, komoditas yang seharusnya masuk ke gudang resmi VOC justru “hilang” dan dijual melalui jalur informal.
Respons VOC terhadap praktik ini bersifat ambivalen. Di satu sisi, hukuman berat seperti penyitaan aset, pemecatan, hingga hukuman mati diberlakukan. Namun di sisi lain, praktik ini sering ditoleransi selama tidak mengganggu arus utama monopoli. Kondisi ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak sepenuhnya diarahkan pada keadilan, melainkan pada stabilitas sistem ekonomi kolonial. Dalam konteks ini, kejahatan ekonomi tidak berada di luar sistem, tetapi justru beroperasi di dalamnya.
Selain penyelundupan, korupsi menjadi fenomena yang melekat dalam struktur VOC. Sebagai entitas dagang yang memiliki kewenangan negara, VOC memberikan diskresi besar kepada pejabatnya. Ruang inilah yang membuka peluang manipulasi laporan, mark-up harga, hingga praktik suap dalam distribusi komoditas.
Salah satu contoh penting adalah kasus Gubernur Jenderal Joan Maetsuycker yang pada masanya menghadapi berbagai tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan perdagangan internal VOC, meskipun tidak selalu berujung pada hukuman formal. Fenomena ini menunjukkan pola yang lebih luas: korupsi cenderung ditangani secara selektif, tergantung pada posisi pelaku dan dampaknya terhadap kepentingan perusahaan. Dalam perspektif kriminologi politik, situasi ini menegaskan bahwa kejahatan kerah putih merupakan bagian inheren dari struktur kekuasaan kolonial (Chambliss, 1975).
Di luar kejahatan ekonomi, Batavia juga diwarnai oleh kriminalitas yang terkait dengan sistem perbudakan. Kota ini pada abad ke-17 dan ke-18 merupakan salah satu pusat perdagangan budak di Asia Tenggara. Dalam konteks ini, pelarian budak menjadi fenomena yang signifikan.
Catatan arsip VOC menunjukkan adanya kasus pelarian budak secara individual maupun kolektif, terutama ke wilayah pinggiran Batavia (ommelanden) atau ke komunitas-komunitas non-kolonial di luar kontrol langsung VOC. Dalam beberapa kasus, budak yang melarikan diri membentuk jaringan perlindungan informal atau bergabung dengan kelompok kriminal di pinggiran kota (Blussé, 1986). Bagi otoritas kolonial, pelarian ini dikategorikan sebagai kejahatan serius. Namun dalam perspektif kriminologi kritis, tindakan tersebut dapat dibaca sebagai bentuk resistensi terhadap sistem eksploitasi.
Respons terhadap fenomena ini sangat represif. VOC memperkuat patroli, memperketat registrasi budak, serta memberlakukan hukuman fisik berat bagi mereka yang tertangkap. Namun, sebagaimana terjadi pada penyelundupan, kontrol yang semakin ketat justru melahirkan strategi adaptasi baru: penyamaran identitas, penggunaan jaringan sosial tersembunyi, hingga pelarian terorganisir.
Di wilayah pinggiran Batavia, dinamika berbeda muncul dalam bentuk kejahatan jalanan. Pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, kondisi sanitasi yang buruk, serta kesenjangan sosial menciptakan ruang bagi perampokan, kekerasan, dan konflik antar kelompok.
Sebagai ilustrasi, laporan kolonial abad ke-18 mencatat meningkatnya kasus perampokan terhadap pedagang dan pengangkut barang di jalur antara Batavia dan daerah hinterland seperti Tangerang dan Bekasi. Kelompok-kelompok lokal yang kemudian dikenal sebagai “jagoan” sering beroperasi di wilayah ini, memanfaatkan lemahnya pengawasan di luar tembok kota. Dalam konteks ini, kejahatan bukan hanya persoalan moral individu, tetapi juga terkait dengan struktur ruang dan distribusi kekuasaan.
VOC merespons dengan memperkuat patroli, membangun pos keamanan, serta menerapkan hukuman fisik di ruang publik. Namun pendekatan ini lebih bersifat simptomatik daripada solutif. Ia tidak menyentuh akar persoalan berupa ketimpangan sosial dan ekonomi yang justru menjadi kondisi dasar munculnya kejahatan tersebut. Hal ini sejalan dengan teori kesempatan dalam kriminologi yang menekankan bahwa kejahatan muncul dari pertemuan antara peluang, pelaku, dan lemahnya pengawasan (Felson & Clarke, 1998).
Dari keseluruhan dinamika ini, Batavia memperlihatkan transformasi penting dalam pola kejahatan. Jika pada fase sebelumnya kejahatan berkembang dalam ruang yang relatif cair, maka pada periode ini ia tumbuh dalam struktur yang semakin terkendali namun tidak merata. Dalam kerangka strain theory (Merton, 1938), tekanan akibat pembatasan akses ekonomi mendorong munculnya jalur-jalur alternatif di luar sistem legal. Sementara itu, conflict theory menegaskan bahwa hukum kolonial berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga kepentingan VOC, sehingga praktik ekonomi di luar kontrolnya dikonstruksi sebagai kejahatan.
Analisis Kriminologis
Jika ditarik lebih dalam, dinamika kejahatan di Batavia tidak dapat dipahami semata sebagai pelanggaran individu, melainkan sebagai produk dari struktur ekonomi dan kekuasaan kolonial itu sendiri. Monopoli VOC yang membatasi akses perdagangan tidak hanya menciptakan keteraturan, tetapi sekaligus melahirkan ruang bagi praktik ilegal. Penyelundupan dan private trade ilegal muncul sebagai respons terhadap sistem yang menutup jalur ekonomi formal, sehingga kejahatan ekonomi tidak berada di luar sistem, melainkan menjadi bagian dari cara sistem tersebut berfungsi.
Korupsi yang melibatkan pejabat VOC memperlihatkan bahwa penyimpangan juga terinternalisasi dalam struktur kekuasaan. Besarnya diskresi tanpa pengawasan memadai membuka peluang manipulasi dan penyalahgunaan wewenang, sementara penegakan hukum yang selektif menunjukkan bahwa hukum tidak bekerja secara netral. Dalam konteks ini, kejahatan kerah putih bukan sekadar penyimpangan individu, tetapi konsekuensi dari sistem yang memungkinkan dan, dalam batas tertentu, mentoleransinya.
Di sisi lain, pelarian budak menghadirkan dimensi berbeda dalam memahami kejahatan. Bagi otoritas kolonial, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius, tetapi dalam perspektif kriminologi kritis dapat dibaca sebagai bentuk resistensi terhadap sistem perbudakan. Kejahatan, dalam hal ini, menjadi ekspresi upaya keluar dari struktur penindasan, sehingga batas antara kriminalitas dan perlawanan menjadi kabur.
Kejahatan di wilayah pinggiran Batavia juga menunjukkan keterkaitan erat antara kriminalitas dan struktur ruang. Ommelanden, dengan kontrol yang lebih longgar, menjadi ruang berkembangnya perampokan dan kekerasan. Ketimpangan sosial dan lemahnya pengawasan menciptakan peluang yang memperbesar kemungkinan terjadinya kejahatan, sebagaimana dijelaskan dalam teori kesempatan.
Tekanan struktural akibat monopoli dan ketimpangan ekonomi selanjutnya dapat dipahami melalui strain theory, di mana keterbatasan akses mendorong individu mencari jalur di luar sistem legal. Sementara itu, conflict theory menegaskan bahwa hukum kolonial berfungsi melindungi kepentingan VOC, sehingga praktik di luar kontrolnya dikonstruksi sebagai kejahatan.
Penutup Seri 2
Dengan demikian, Batavia bukan sekadar kota tempat kejahatan terjadi, tetapi ruang di mana kejahatan diproduksi melalui relasi antara monopoli, disiplin, dan ketimpangan. Dalam lintasan Kriminologi 500 Tahun Jakarta, fase ini menandai pergeseran dari ekonomi bayangan yang cair menuju sistem kejahatan yang semakin terorganisir dan terintegrasi dengan struktur kekuasaan itu sendiri. (Bersambung)
*) Penulis anggota Dewan Redaksi Keadilan.Id, pengurusn PWI Jaya, dan dosen Kriminologi FISIP UI
Glosarium Mini
private trade: perdagangan pribadi oleh pejabat VOC di luar jalur resmi untuk keuntungan individu.
diskresi kekuasaan: kewenangan luas yang dimiliki pejabat untuk mengambil keputusan, yang sering membuka peluang penyimpangan.
kejahatan kerah putih: kejahatan yang dilakukan oleh individu berstatus tinggi dalam struktur kekuasaan atau ekonomi.
ommelanden: wilayah pinggiran Batavia di luar tembok kota dengan kontrol kolonial yang longgar.
hinterland: wilayah pedalaman yang menjadi penopang ekonomi kota dan jalur distribusi barang.
teori kesempatan: pendekatan yang melihat kejahatan muncul dari pertemuan antara peluang, pelaku,dan lemahnya pengawasan.
simptomatik: bersifat hanya menangani gejala (permukaan) dari suatu masalah, tanpa menyentuh akar penyebabnya.
strain theory: teori yang menjelaskan kejahatan sebagai respons terhadap tekanan akibat ketimpangan antara tujuan ekonomi dan akses yang tersedia.
conflict theory: teori yang melihat hukum sebagai alat kelompok dominan untuk mempertahankan kekuasaan dan kepentingannya



