JAKARTA, AKSIKATA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat pria yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 14 Maret 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di kawasan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal. “Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan serius demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (15/3/2026).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23). Mereka ditangkap di sejumlah titik, mulai dari toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara, kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, hingga depan Stasiun Tanah Abang. Salah satu pelaku juga diamankan di Jalan Jembatan Tinggi, Kebon Kacang, Tanah Abang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, menjelaskan bahwa dari tangan para pelaku polisi menyita ribuan butir obat keras, antara lain 1.594 butir tramadol, 302 butir heximer, dan 218 butir trihexyphenidyl.
Selain itu, turut diamankan sejumlah telepon genggam, uang tunai lebih dari Rp4 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor listrik yang digunakan untuk distribusi. “Obat keras ini dijual bebas tanpa resep dokter, kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,” kata Wisnu.
Keempat tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal demi melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat.



