JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kapolri secara resmi menyatakan kesiapan institusinya untuk menjalankan perintah langsung dari Presiden guna mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Instruksi kepala negara ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia menjadi prioritas utama pemerintah dalam menjaga iklim demokrasi dan supremasi hukum di tanah air.
Menanggapi arahan tersebut, Kapolri segera menginstruksikan pembentukan Tim Khusus yang melibatkan jajaran penyidik terbaik dari Bareskrim Polri hingga ahli forensik digital. Tim ini ditargetkan untuk bekerja secara cepat dan transparan guna menyisir kembali segala bukti fisik di lokasi kejadian serta mendalami motif di balik serangan brutal tersebut.
Kapolri menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan akan terus dikembangkan hingga menyentuh aktor intelektual yang diduga menjadi dalang di balik aksi teror tersebut.
Dalam keterangannya di Mabes Polri, pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara itu menjamin bahwa penyidikan akan dilakukan secara objektif dan akuntabel. Polri juga berkomitmen untuk menjalin sinergi dengan lembaga terkait, termasuk Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), demi memastikan keselamatan saksi serta transparansi informasi kepada publik.
Kapolri menekankan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan terhadap aktivis, dan setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan saat ini, Polri telah melakukan langkah awal berupa penanganan tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian tindakan penyelidikan.
Penanganan perkara tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LPA/222/III/2026/Satreskrim/RestroJakpus/Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023n tentang KUHP.
“Polri dalam penegakan hukum akan melakukan langkah-langkah secara scientific crime investigation dengan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” jelasnya.
Saat ini korban diketahui masih menjalani perawatan medis di rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif akibat luka yang dideritanya.


