JAKARTA, AKSIKATA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih enam jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun anggaran 2023-2024.
Yaqut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol yang ditutupi map.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penahanan ini dilakukan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan lebih lanjut di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menanggapi langkah tegas lembaga antirasuah tersebut, mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyatakan keyakinannya bahwa tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang sangat kuat.
Menurutnya, dalam kasus dengan profil tersangka sekaliber menteri, KPK tidak akan berani melakukan penahanan tanpa dasar materiil yang solid, apalagi setelah permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut baru saja ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari sebelumnya.
“Penahanan ini menunjukkan bahwa syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi. Saya yakin bukti-bukti, termasuk dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat kerugian negara hingga Rp622 miliar, sudah cukup kuat untuk membawa kasus ini ke persidangan,” ujar Praswad dalam keterangannya di Jakarta.
Di sisi lain, saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut Cholil Qoumas tetap membantah melakukan korupsi. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diambilnya kala itu murni didasari pada keselamatan jemaah dan tidak ada satu sen pun aliran dana yang masuk ke kantong pribadinya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan distribusi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah, yang seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler sesuai antrean, namun diduga dialihkan sebesar 50 persen untuk jemaah haji khusus.


