TANGERANG, AKSIKATA.COM – Penyelidikan mendalam yang dilakukan Polresta Tangerang mulai mengungkap tabir di balik kasus pembunuhan Joni (51) oleh istrinya, Elsa Marlina (25), di Kapling Pinang, Tigaraksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan keterangan saksi, insiden berdarah ini diduga kuat dipicu oleh konflik rumah tangga terkait rencana korban untuk menikah lagi.
Peristiwa bermula pada Kamis malam (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman pasangan tersebut. Situasi memanas ketika terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban.
Ketegangan memuncak saat korban meminta bantuan mertuanya untuk menyiapkan pakaian, namun tidak segera dituruti karena alasan sedang menjalankan ibadah salat. Hal ini memicu kemarahan korban hingga akhirnya ia ditenangkan di dalam kamar.
Dalam kondisi emosi yang tersulut akibat perselisihan mengenai rencana poligami tersebut, Elsa diduga mengambil sebilah golok atau parang. Saat korban berada di atas tempat tidur, pelaku melancarkan serangan bertubi-tubi.
Korban sempat berusaha melakukan perlawanan dengan tangan kosong, namun luka serius di bagian kepala, tangan, dan kaki membuatnya tidak berdaya. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian sekitar pukul 22.00 WIB.
Motif utama yang digali oleh penyidik adalah rasa sakit hati dan ketidakterimaan pelaku atas keinginan suaminya untuk beristri lagi. Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Sandro Tree Bahari, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan sebilah golok yang diduga kuat digunakan sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban.
Polisi juga mencatat bahwa pelaku sempat terdiam di rumah pasca-kejadian sebelum akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke Mapolresta Tangerang pada Jumat siang (6/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat ini, jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Balaraja untuk menjalani autopsi guna melengkapi berkas penyidikan. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada faktor lain yang melatarbelakangi aksi sadis tersebut.




