TANGERANG, AKSIKATA.COM – Warga di kawasan Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dikejutkan oleh aksi nekat seorang wanita berinisial EM (Elsa Marlina) yang mengaku telah menghabisi nyawa suaminya sendiri, Joni (51), pada Sabtu dini hari.
Peristiwa tragis ini terungkap setelah terduga pelaku mendatangi pihak berwenang secara kooperatif untuk mengakui perbuatannya di Mapolresta Tangerang, pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dari pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, insiden ini bermula dari adanya laporan langsung oleh EM yang menyatakan bahwa suaminya sudah tidak bernyawa di dalam rumah mereka.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, petugas yang menerima laporan tersebut segera menuju lokasi kejadian di Kapling Pinang dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah dengan sejumlah luka di bagian tubuhnya.
Tim identifikasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengamankan barang bukti dan mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit terdekat untuk keperluan autopsi.
Kapolresta Tangerang juga menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif terhadap motif di balik aksi kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
Meski EM telah mengakui perbuatannya secara lisan saat menyerahkan diri, polisi tetap mengedepankan prosedur penyelidikan ilmiah untuk memastikan kronologi pasti serta alat yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian juga tengah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan sekitar serta kerabat dekat guna menggali latar belakang konflik yang memicu terjadinya pembunuhan ini.
Hingga saat ini, lokasi kejadian masih dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku EM kini mendekam di ruang tahanan Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan kejiwaan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



