BHR Buat Ojol Siap Cair

Foto : Universitas Gajah Mada

JAKARTA – AKSIKATA.COM – Pemerintah telah memberikan kepastian kepada para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir aplikasi dalam memperoleh Bonus Hari Raya (BHR) 2026.
Jumlah BHR 2026 disepakati mencapai Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp105–110 miliar.

BHR untuk pengemudi dan kurir transportasi online akan dicairkan hingga Rp220 miliar pada Lebaran 2026.
Program ini akan diperuntukkan lebih dari 850 ribu mitra penerima di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjeaskan bahwa kesepakatan ini timbul dari komunikasi intensif pemerintah dengan jajaran petinggi perusahaan aplikator yang bekonsentrasi lebih untuk memberikan apresiasi lebih bagi para mitranya.

“Alhamdulillah komitmen kuat dari para aplikator juga diwakili dengan yang hadir. Jumlah yang diberikan ini BHR tahun 2025 (2026) bisa mencakup kepada sekitar 850 ribu mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar,”ucap Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3/2026).

Kenaikan siginifikan total anggaran BHR ini dipicu oleh kenaikan alokasi dari masing-masing perusahaan penyedia layanan transportasi daring.

Airlangga membuat perincian bahwa perbandingan kontribusi perusahaan aplikator yakni GoTo & Grab tahun ini mampu menyediakan masing-masing sekitar Rp100–110 miliar, meningkat dari posisi tahun lalu yang sebesar Rp50 miliar per perusahaan.

Untuk Maxim mampu memberikan data lonjakan penerima paling drastis, yaitu mencapai 51 ribu mitra, hal ini jelas melampaui capaian tahun lalu yang cuma mencakup 1.000 mitra dan inDrive juga ikut serta memberikan bonus kepada ratusan mitra pengemudinya.

“Jadi Maxim meningkatnya juga besar 51 ribu, kemudian inDrive juga memberikan sekitar 500-an,” kata Airlangga.

Pemerintah memberikan himbauan khusus supaya bonus itu tidak cair terlalu dekat dengan hari raya.
Dengan harapan dana itu telah sampai di tangan pengemudi sejak dua minggu sebelum Lebaran untuk mengantisipasi kebutuhan yang meningkat.

“Nah kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujar Airlangga.

Sementara itu, Menko Airlangga juga menekankan pentingnya aspek keamanan kerja untuk para mitra.

Dia menjanjikan bahwa hak-hak perlindungan sosial para pengemudi sudah terakomodasi leawat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Terkait dengan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi, hingga saat ini mitra pengemudi mengikuti jaminan kecelakaan kerja JKK dan jaminan kematian atau JKM BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Airlangga.

Untuk tahun 2026, BHR akan diserahkan untuk lebih dari 850 ribu mitra penerima dengan nilai total sekitar Rp220 miliar.
Adapun rincian dari masing-masing aplikator yakni GoTo dan Grab menyiapkan dana agregat sebesar Rp100–110 miliar pada tahun 2026, meningkat dua kali lipat jika dibanding tahun lalu yang mencapai nilai sebesar Rp50 miliar.

Masing-masing platform akan memberikan BHR untuk sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai sekitar 800 ribu mitra.

Sementara itu, Maxim menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR 2026, meningkat cukup signifikan apabila dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar 1.000 mitra, serta inDrive juga menyatakan komitmennya untuk membagikan BHR kepada sekitar 500 pengemudi.
Kemudian, Pemerintah menghimbau penyaluran BHR kepada mitra pengemudi dapat dilakukan lebih awal, yakni mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri, dengan harapan dapat membantu para mitra dalam memenuhi kebutuhan serta menjaga daya beli jelang Hari Raya.

Di sisi lain, terkait perlindungan jaminan sosial, sampai saat ini perusahaan aplikator sudah memfasilitasi mitra pengemudi untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang diadakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk penguatan perlindungan untuk pekerja sektor informal.

Dalam hal lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan pencairan BHR sudah diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian BHR Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Surat edaran ini diperuntukkan kepada para gubernur dan pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi.

“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut Hari Raya Keagamaan serta mendorong peningkatan produktivitas, pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR,” jelas Yassierli.

BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dalam 12 bulan terakhir.
Besaran BHR minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama periode tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan juga meminta perusahaan seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Indrive untuk transparan dalam perhitungan BHR kepada para mitra.

“BHR Keagamaan harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, tetapi kami mendorong agar dapat diberikan lebih cepat. Pemberian BHR ini tidak menghilangkan hak kesejahteraan lain yang telah diberikan sesuai peraturan perusahaan,” ujar Yassierli. (dps)