Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Terbongkar, 15 Tersangka Ditangkap

Foto: Humas Polri

PEKANBARU, AKSIKATA.COM – Kasus kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026, menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi.

Dalam pengungkapan perkara ini, aparat kepolisian menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda Riau kemudian menggelar jumpa pers di Mapolda Riau untuk memaparkan secara detail tindak pidana perburuan gajah Sumatera yang dilindungi.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan adanya praktik perburuan yang sistematis dan melibatkan banyak pihak.

“Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan terhadap satwa dilindungi. Kami akan terus memburu pelaku lain yang masih buron,” ujarnya.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pemerintah akan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mencegah kasus serupa terulang.

“Gajah Sumatera adalah satwa kunci ekosistem hutan. Perburuan terhadap mereka bukan hanya kejahatan terhadap satwa, tetapi juga ancaman terhadap keseimbangan lingkungan,” tegasnya.