Putra Riza Chalid Divonis 15 Tahun Kasus Korupsi Minyak, Wajib Bayar Rp2,9 Triliun

Foto: bisnisupdate

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak sekaligus buronan Riza Chalid.

Kerry dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Selain hukuman penjara,

Hakim  menyatakan Kerry telah memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun dalam kasus itu, sehingga merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

Kerry diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman penjara tambahan akan dijatuhkan.

Kerry juga dijatuhkan pula hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini bermula dari keterlibatan Kerry sebagai pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Perusahaan tersebut disebut berperan dalam pengaturan distribusi minyak mentah yang tidak sesuai aturan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Kerry bersama pihak lain mengatur alokasi minyak mentah untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, dengan memanfaatkan celah dalam sistem tata niaga energi nasional.

Nama Kerry mencuat karena ia merupakan putra dari Riza Chalid, pengusaha minyak yang dikenal luas di Indonesia dan hingga kini masih berstatus buronan dalam kasus serupa. Riza Chalid sendiri pernah menjadi sorotan publik dalam kasus “Papa Minta Saham” yang melibatkan pertemuan dengan pejabat tinggi negara beberapa tahun lalu.

Vonis terhadap Kerry dianggap sebagai kelanjutan dari rangkaian kasus yang menyeret keluarga Chalid dalam pusaran korupsi sektor energi.

Hakim menegaskan bahwa perbuatan Kerry tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional.

Usai sidang, Kerry menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan berjanji akan terus mencari keadilan. Ia menilai banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Meski demikian, vonis tetap dijatuhkan dan Kerry langsung dibawa ke tahanan Tipikor.