Paket Ekstasi dari Luxembourg Digagalkan, AZ Terjerat Hukuman Seumur Hidup

Foto : Humas BNN

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis MDMA atau ekstasi sebanyak 4.080 butir dengan berat 1.907,2 gram dari seorang pria berinisial AZ.  

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi petugas Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2), mengenai sebuah paket mencurigakan yang berasal dari Luxembourg. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray di Pos Indonesia, paket dengan nomor resi CP225462724LU dipastikan berisi narkotika golongan I jenis MDMA.

BNN bersama Bea Cukai kemudian melakukan control delivery menuju alamat tujuan di Kampung Cibatu, Cikarang Selatan. Pada Kamis (19/2) sekitar pukul 22.25 WIB, tim gabungan menangkap AZ di sebuah kontrakan saat mengambil paket tersebut. Dari hasil pemeriksaan, paket berisi enam bungkus plastik berisi ribuan butir ekstasi.

Dalam interogasi, AZ mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial AFAM, warga negara asing yang diduga bagian dari jaringan internasional. Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. R. Siregar, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan semakin kompleksnya modus operandi jaringan internasional narkotika.

“BNN bersama Bea dan Cukai berkomitmen untuk memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya ini, mulai dari menjaga lingkungan keluarga hingga melaporkan indikasi peredaran narkoba melalui Call Center 184,” ujarnya.

Dengan keterlibatan aktif masyarakat, BNN berharap perang melawan narkoba dapat berjalan lebih efektif demi mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).