JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kasus kematian tragis seorang bocah berusia 12 tahun, Nizam Syafei, di Sukabumi, Jawa Barat, terus menjadi perhatian publik. Polisi kini telah memeriksa 16 saksi untuk mengungkap dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh ibu tirinya, TR (47). Hingga saat ini, aparat masih menunggu hasil laboratorium forensik guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru menyimpulkan kasus ini. “Kami ingin memastikan kebenaran berdasarkan bukti ilmiah. Semua keterangan saksi akan disinkronkan dengan hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium. Proses ini membutuhkan waktu agar hasilnya valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Nizam ditemukan meninggal dunia pada 19 Februari 2026 dengan luka parah. Dugaan kuat menyebutkan korban mengalami penganiayaan berulang, termasuk dipaksa meminum air mendidih. Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga dan memicu gelombang keprihatinan masyarakat.
Polisi telah memeriksa saksi dari berbagai pihak, termasuk keluarga, tetangga, tenaga medis, serta pihak sekolah. Hasil autopsi awal menunjukkan adanya luka bakar di saluran pencernaan dan memar di tubuh korban. Namun, penyidik menegaskan bahwa kesimpulan final baru bisa diambil setelah hasil laboratorium forensik keluar.
Sementara itu, ibu kandung Nizam, Lisnawati, yang sebelumnya terpisah dari anaknya, menuntut keadilan penuh. Ia menegaskan bahwa anaknya menjadi korban kekerasan berat dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. “Saya tidak ingin ada lagi anak yang mengalami nasib seperti Nizam. Kebenaran harus ditegakkan,” katanya dengan penuh haru.
Sebelumnya, pada tahun 2025, ayah korban pernah dilaporkan atas dugaan penganiayaan, namun kasus tersebut berakhir dengan mediasi. Kejadian ini menunjukkan lemahnya perlindungan anak dalam lingkup keluarga.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut menyoroti kasus ini. Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, menyatakan dukungan penuh terhadap kepolisian agar mengungkap kasus dengan bukti ilmiah.
“Kami ingin kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan anak di Indonesia. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan,” tegasnya.



