Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bassura, Raup Untung Rp2,6 Miliar dari 361 Pasien

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah unit Apartemen Bassura, Jakarta Timur. Praktik ini diketahui telah berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dan melayani sedikitnya 361 pasien.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, lalu setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif. “Berdasarkan hasil lidik dan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jakarta Timur. Dari tahun 2022 hingga 2025, praktik ini telah melayani 361 pasien,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers pada Rabu, 17 Desember 2025.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menambahkan bahwa praktik tersebut dipromosikan secara terbuka melalui situs web dengan nama “Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh.”

Pasien yang datang dikenakan biaya antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per prosedur, sehingga total keuntungan yang diraup para pelaku mencapai sekitar Rp2,6 miliar selama tiga tahun.

Dalam penggerebekan itu, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk operator klinik dan pihak yang membantu proses aborsi. Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari mengatur jadwal pasien, melakukan tindakan medis tanpa izin resmi, hingga mengelola promosi melalui website dan aplikasi pesan singkat.

“Para pelaku ini beroperasi secara sembunyi-sembunyi, tanpa papan nama, tanpa ruang tunggu, dan tanpa identitas resmi. Pasien keluar masuk unit apartemen secara diam-diam,” ungkap Edy Suranta Sitepu.

Polisi menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal terkait praktik aborsi ilegal dan pelanggaran kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.