KPK Sita Uang Rp1 miliar dari OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

foto: istimewa

JAKARTA, AKSIKATA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menghebohkan publik, kali ini menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Senin malam, 3 November 2025, KPK mengamankan total sepuluh orang, termasuk Abdul Wahid dan dua pejabat Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam OTT tersebut, tim penyidik turut menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang. “Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, US dollar, dan pound sterling,” ujar Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menambahkan bahwa jika dirupiahkan, total uang yang disita mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Uang tersebut diduga berkaitan erat dengan praktik suap atau gratifikasi yang melibatkan proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Meski belum merinci secara spesifik konstruksi perkara, KPK menyatakan bahwa seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Gubernur Abdul Wahid sendiri tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.35 WIB pada Selasa pagi, bersama dua anak buahnya: Kepala Dinas PUPR PKPP Arif Setiawan dan Sekretaris Dinas Fery Yunandi. Mereka dibawa dalam dua kloter terpisah dari Riau ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

OTT ini menjadi sorotan publik karena Abdul Wahid sebelumnya dikenal sebagai figur yang aktif dalam pembangunan infrastruktur di Riau. Namun, dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.

KPK belum memberikan keterangan resmi terkait pasal yang akan dikenakan maupun detail proyek yang menjadi sumber dugaan suap. Namun, penyitaan uang dalam berbagai mata uang asing menunjukkan adanya indikasi kuat transaksi lintas batas yang perlu ditelusuri lebih lanjut.