Cemburu Buta, Istri Potong Kelamin Suami Saat Tidur di Kebon Jeruk

foto: istimewa

JAKARTA, AKSIKATA.COM — Sebuah tragedi rumah tangga mengguncang warga Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah seorang wanita berinisial AZ (30) nekat memotong alat kelamin suaminya, H (30), saat sang suami tertidur pulas pada Minggu, 20 Juli 2025.

Motif utama dari aksi keji tersebut diduga kuat karena rasa cemburu yang membara setelah AZ menemukan isi percakapan mencurigakan di ponsel suaminya. Dalam kondisi emosi tak terkendali, AZ menggunakan pisau cutter untuk melakukan tindakan tersebut.

Korban sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat dan kemudian dirujuk ke RSCM. Meski mendapat perawatan intensif selama 23 hari, H akhirnya meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya.

AKP Ganda Jaya Sibarani, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, menyatakan bahwa pihak kepolisian menerima laporan dari rumah sakit dan langsung melakukan penyelidikan serta olah TKP. “Kami temukan bahwa alat kelamin korban terputus. Setelah penyelidikan, pelaku diketahui adalah istrinya sendiri,” ujar Ganda dalam konferensi pers di Mapolsek Kebon Jeruk.

AZ kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi luas tentang pentingnya pengendalian emosi serta komunikasi dalam rumah tangga. Aksi pelaku diperagakan dalam proses rekonstruksi di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (21/10/2025) kemarin.

Rekonstruksi Kronologi Kasus Pemotongan Kelamin Suami oleh Istri

Lokasi: Rumah kontrakan di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Tanggal Kejadian: Minggu, 20 Juli 2025
Pelaku: AZ (30), istri korban
Korban: H (30), suami pelaku

Kronologi Rekonstruksi:

  1. Pukul 02.00 WIB – Situasi Awal
    • Korban H tertidur pulas di kamar kontrakan.
    • Pelaku AZ merasa curiga dan cemburu setelah membaca isi percakapan di ponsel suaminya yang diduga menjalin hubungan dengan wanita lain.
  2. Pukul 02.30 WIB – Aksi Dimulai
    • Dalam kondisi emosi, AZ mengambil pisau cutter dari dapur.
    • Ia masuk ke kamar dan langsung melakukan tindakan pemotongan alat kelamin suaminya yang sedang tidur.
  3. Pukul 02.45 WIB – Korban Terbangun
    • H terbangun dalam kondisi kesakitan dan berdarah.
    • AZ panik dan berteriak meminta bantuan tetangga.
  4. Pukul 03.00 WIB – Evakuasi
    • Tetangga membawa korban ke rumah sakit terdekat.
    • Karena luka parah, korban dirujuk ke RSCM untuk penanganan lebih lanjut.
  5. 21 Hari Kemudian – Korban Meninggal
    • Setelah menjalani perawatan intensif selama 23 hari, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.
  6. Penyelidikan Polisi
    • Polisi menerima laporan dari rumah sakit dan melakukan olah TKP.
    • AZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kebon Jeruk.