JAKARTA-AKSIKATA.COM- Silfester Matutina selaku Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) diinformasikan sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis 1,5 tahun penjara atas perkara dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).
Akan tetapi pengajuan PK tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk ditundanya eksekusi menjebloskan orang dekat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hal ini dijelaskan Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Herry Firmansyah.
“Pada prinsipnya eksekusi tetap dapat dilakukan meskipun ada permohonan PK, maka PK tidak menunda eksekusi termasuk dalam kasus Silfester. Mungkin dikecualikan dan kecil kemungkinan dalam kasus Silfester, yaitu ditemukannya novum atau bukti baru,sebagai negara yang berlandaskan hukum sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945,” ujar Herry kepada rekan media pada hari Kamis (14/8/2025).
Herry memberikan penilaian bahwa dengan lambatnya proses eksekusi terhadap Silfester maka bisa membuat marwah penegakan hukum rusak, disebabkan perkara seperti ini dianggap tidak berwibawa.
“Dan hilangnya hak dari korban yang mana dalam hal ini pak JK (Jusuf Kalla), perlu jadi bahan pertimbangan hukum untuk menunda atau pembiaran eksekusi oleh penegak hukum kepada Silfester,” jelas Herry.
Sementara itu Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memastikan bahwa pengajuan PK oleh Silfester Matutina tidak mampu menghambat proses eksekusi putusan pengadilan.
Silfester Matutina dengan resmi mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 5 Agustus 2025.
“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Kejagung, pada hari Senin (11/8/2025).
Untuk diketahui bahwa Silfester terseret kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pidana umum tahun 2019.
Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019 oleh Majelis Hakim yang dipimpin H. Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota H. Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam putusan tersebut, Silfester harus terjerat dakwaan primer Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Perkara ini diawali dari aksi demonstrasi yang digelar Silfester, berlokasi di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 15 Mei 2017 silam.
Pada saat itu dalam orasinya, Silfester menuduh Jusuf Kalla sebagai aktor di balik kemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta, dengan menggunakan isu SARA.
Silfester juga memberikan tuduhan bahwa keluarga JK sebagai biang kemiskinan karena praktik korupsi dan nepotisme.
Walaupun begitu , sampai saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga melaksanakan eksekusi dengan memasukkan Silfester ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani pidana. (dps)
Foto : Wahana.id