SAMARINDA- AKSIKATA.COM – Sejumlah terdakwa dalam kasus Narkotika dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 364, 365, 366, 367, 368/Pid.Sus/2025/PN Smr, berlokasi di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, pada hari Selasa (12/8/2025) sore.
Kelima orang terdakwa itu masing-masing bernama Suleman, Gabriel Wadhi, Syamsir, Sulaiman, dan Zulkifli mendapatkan hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Marjani Eldiardi SH.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memberikan pernyataan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum dengan melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana dalam Dakwaan Altenatif Pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” jelas Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Pada sidang tuntutan yang digelar beberapa waktu sebelumnya, pada hari Selasa (15/7/2025), JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut para terdakwa dengan pidana mati.
Atas dasar fakta-fakta hukum dalam persidangan, JPU menilai bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Altenatif Pertama Penuntut Umum.
Para terdakwa melalui Penasihat Hukum Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
“Kami pikir-pikir,” ucap Wasti menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Jawaban yang serupa juga disampaikan JPU Ninin Armiyanti Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menghadiri sidang pembacaan putusan tersebut.
Seperti yang telah disebutkan dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada hari Rabu (8/1/2025) sekitar 20:00 WITA, di waktu terdakwa Suleman sedang di rumah dihubungi terdakwa Syamsir dan meminta Suleman mencari kapal untuk mengangkut Narkotika Golongan I jenis Sabu dan selanjutnya dikirim ke daerah Sulawesi Barat dengan dijanjikan imbalan sebesar Rp300 Juta.
Selanjutnya, pada hari Jum’at (10/1/2025) Suleman berangkat dengan tujuan Maratua untuk melihat kapal.
Keesokan harinya saat mengecek kondisi kapal, Suleman mengirim video kondisi kapal tersebut kepada Syamsir.
Kemudian mereka sepakat untuk membeli 1 unit Kapal Kayu berwarna kuning tersebut seharga Rp175 Juta.
Selanjutnya kapal tersebut dibawa Suleman ke rumahnya yang berada di Lingkas Ujung Tarakan.
Pada hari Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 16:00 Wita, Suleman dihubungi Syamsir yang memerintahkan untuk segera berangkat mengambil Sabu di Perairan Tias, Kabupaten Bulungan.
Kemudian di hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 sekitar jam 19:00 Wita, Suleman yang masih berada di rumahnyapun menghubungi dan mengajak Sulaiman, Randi, dan Gabriel untuk ikut bergabung mengambil Sabu tersebut dan merekapun menerima ajakan tersebut.
Di hari Jum’at, tanggal 17 Januari 2025 sekitar jam 19:30 WITA, mereka berangkat dengan tujuan ke Perairan Tias, Bulungan menggunakan Kapal Kayu.
Di tengah perjalanan Suleman menghubungi Saksi Muhammad Andi Masrullah untuk meminta bertemu di Perairan Tias.
Hari Sabtu, 18 Januari 2025 sekitar jam 00:15 WITA mereka mengadakan pertemuan dengan saksi Muhammad Andi Masrullah di lokasi yang sudah ditentukan yaitu di Perairan Tias.
Muhammad Andi Masrullah datang menggunakan Speedboat untuk mengantarkan 2 karung yang berisi Sabu.
Sabu itu kemudian disimpan di Palka Kapal dan Suleman bersama Sulaiman, Randi, dan Gabriel langsung bertolak menuju Sulawesi Barat untuk mengantarkan Sabu tersebut.
Di hari itu juga sekitar jam 12:55 WITA saat berada di Perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, munculah tim Gabungan BNN RI dan BNNP Kaltim langsung menangkap mereka.
Dalam penangkapan tersebut langsung ditemukan barang bukti dalam kapal 10 bungkus plastik bening Sabu dalam bentuk kristal warna putih dengan seberat total 10.053 gram (10 Kg); 15 bungkus plastik bening berisi Sabu dalam bentuk kristal warna putih seberat total 15.260 Gram (15 Kg) dan sejumlah barang bukti lainnya.
(dps)
Foto : Kaltim Post