Polisi Ungkap Produksi Narkoba Senilai Rp1,5 Triliun di Bali

foto: istimewa

JAKARTA, AKSIKATA.COM — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia dengan pusat operasional di sebuah vila di Jimbaran, Bali. Dalam penggerebekan, polisi menemukan laboratorium hashish yang menghasilkan barang bukti senilai Rp1,5 triliun.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba

“Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” kata Wahyu dalam keterangan resminya, Rabu (20/11/2024).

Barang bukti yang diamankan meliputi 18 kilogram hashish dalam kemasan silver, 12,9 kilogram hashish dalam kemasan emas, 35.000 butir pil Happy Five, serta bahan baku untuk memproduksi lebih dari dua juta pil dan ribuan batang hashish.

Polisi mengungkap bahwa laboratorium tersebut kerap berpindah lokasi untuk menghindari deteksi. Bahan baku yang digunakan sebagian besar diimpor dari luar negeri. Jaringan ini juga menggunakan teknologi pods system yang dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair, menyasar generasi muda.

“Modus ini memanfaatkan tren teknologi untuk menarik perhatian anak muda. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” ujar Komjen Wahyu.

Penggerebekan ini mengamankan empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA, yang berperan sebagai peracik dan pengemas narkoba. Polisi juga mengidentifikasi seorang WNI berinisial DOM sebagai pengendali jaringan ini, yang kini berstatus buron.

Menurut Komjen Wahyu, jaringan tersebut berencana mengedarkan produk hashish secara besar-besaran menjelang perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami meminta masyarakat untuk waspada terhadap modus baru peredaran narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” tutup Wahyu.