JAKARTA, AKSIKATA.COM- Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terpilih dan terlantik untuk periode 2024-2029 nantinya akan mendapat tunjangan perumahan, namun tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas .Untuk selanjutnya, rumah dinas anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Jakarta akan dikembalikan ke negara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Indra menyatakan seluruh rumah dinas bagi anggota DPR RI di daerah Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, nantinya akan dikembalikan ke negara melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Ya, selanjutnya anggota DPR periode 2024-2029 hanya akan diberikan uang tunjangan, karena rumahnya ditarik semua dan dikembalikan ke Kemensetneg,” kata Indra saat dihubungi media dan dikutip pada hari Jumat (4/10/2024).
Indra pun lanjut menjelaskan, tunjangan perumahan akan diberikan tiap bulan dan sudah termasuk ke dalam komponen gaji anggota legislator.
Kendati begitu, Indra kembali menegaskan bahwa nominal tunjangan perumahan saat ini masih dalam tahap pembahasan.
“Nah, hal itu sudah masuk dalam komponen gaji ya yang perumahan. Tapi, untuk besarannya itu memang masih dikonsultasikan,” kata Indra.
Kendati demikian, Indra menjelaskan bahwa nominal tunjangan itu akan mengacu pada harga rata-rata sewa rumah di sekitar Kompleks Parlemen seperti misalnya di Senayan, Kebayoran Baru hingga Semanggi.
“Ya nanti kemungknan akan diambil angka moderatnya kan, yang umumnya, kan itu harus lazim, bukan nyari yang paling mahal dan paling murah, tapi yang paling lazim itu berapa gitu ya,” terang Indra.(dn)