JAKARTA, AKSIKATA . COM – Pratiwi Hutomo (85), anak kedua dari Pahlawan Nasional dr. Raden Soeharto sudah sekitar 16 tahun belakangan ini berjuang mencari keadilan untuk mendapatkan sebidang tanah warisan keluarganya kembali. Dr Raden Soeharto merupakan dokter pribadi dari Presiden Indonesia pertama, Ir . Soekarno . Dr. Raden Soeharto juga pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Bahkan hampir semua putra – putri Presiden Soekarno persalinannya dilaksanakan oleh dr. Raden Soeharto . Di tahun 2022, dr . Soeharto diberi gelar pahlawan nasional RI.
Tanah berukuran 77 meter persegi yang terletak di Jl Percetakan Negara VI RT/RW 005/003, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta inilah yang sedang diperjuangkan oleh Pratiwi . Pusat posisinya berada di pojokan, Status tanah adalah sebagian tanah bekas Verponding Indonesia Kohir Nomor 473/267, dengan masa pajak 1960-1964 tercatat a.n. Dr. Raden Suharto . Menurut Pratiwi , sebelumnya tanah tersebut luasnya mencapai 1.160 M2, tetapi karena adanya proyek MH Thamrin kini tanah tersebut hanya tersisa seluas 77 meter persegi. Dahulu pun tanah tersebut masih berupa semak-semak. Namun, saat ini, tanah tersebut telah dikuasai oknum pihak lain. Di atas itu telah dibangun dua gubuk berupa warung kecil untuk nongkrong anak – anak muda.
Pratiwi menegaskan bahwa dia akan terus gigih memperjuangkan tanah tersebut, karena tanah tersebut merupakan warisan dari orangtuanya. Sehingga apapun ia akan lakukan demi mendapatkan kembali tanah warisan orang tuanya tersebut. Menurut Pratiwi , dia sudah berencana akan menyerahkan tanah tersebut kepada lingkungan sekitar agar tanah tersebut bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan membangun RPTRA. Dia juga berharap, manfaat dari tanah tersebut bisa mengalirkan pahala kepada kedua orang tuanya yang sudah almarhum.
“Saya berjuang karena tanah itu merupakan tanah warisan orang tua. Rencananya, tanah itu akan saya gunakan untuk kegiatan sosial warga di sini supaya pahalanya mengalir terus ke orang tua saya. Tanah itu akan jadi aset warga. Warga sini juga tahu kalau tanah itu milik ayah saya,” ujar Pratiwi Hutomo di Jakarta.
Pratiwi mengaku bahwa dia sangat ingin bertemu dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri ATR/Kepala BPN guna menyelesaikan tanah tersebut. Karena sudah lebih 16 tahun memperjuangkan tanah warisan tersebut selalu mentok. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), begitu juga Pengadilan Tinggi. Padahal Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan Surat Pengukuran Untuk Informasi Luas dan Status Tanah No.1092/3- 31.71- 200/VI/2010 tertanggal 6 Juni 2010, juga sudah menyatakan tanah tersebut milik Dr Raden Soeharto.
“Saya percaya Bapak AHY sebagai Menteri BPN bisa membantu dalam menyelesaikan masalah ini. Tanah milik orang tua saya itu merupakan sisa dari potongan proyek MHT waktu Ali Sadikin jadi Gubernur DKI,” jelasnya.
Pratiwi mengakui baru mengetahui tanah tersebut diklaim pihak lain saat membuka dokumen – dokumen milik ayahnya yang meninggal dunia pada tanggal 30 November 2000 di RS. Pondok Indah, Jakarta. Saat itu, Dr Raden Soeharto dimakamkan di Pemakaman Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Makam Dr Raden Soeharto bersebelahan dengan makam Wakil Presiden Bung Hatta.
Dari dokumen – dokumen itu juga diketahui dr.H.Raden Soeharto menghibahkan tanah tersebut kepada anak pertamanya yaitu : Semiarto Suharto yang dituangkan dalam Akta Hibah tgl.14/8-71 No.69/1971 Notaris Jkt, hal ini berdasarkan Surat No.1024/11-.31.300/IV/2015 tertanggal 15 April 2015 dan anak-anak yang lain ditunjuk sebagai pengelolanya.
Pratiwi sangat berharap keadilan yang sesungguhnya bisa berpihak kepada keluarganya . Dia dan kuasa hukumnya, Dr. (Can) Muhammad Ridho Hakiki, S.H.., M.H. berniat membawa kasus ini ke Komisi Yudisial. “Supaya kasus ini menjadi terang benderang, dan Ibu Pratiwi Kembali memperoleh haknya,” tegas Ridho.**