JAKARTA, AKSIKATA.COM – PT CPS JO, salah satu anak usaha dari Ciputra Group mendapat somasi dari pengacara Eggi Sudjana dkk. Dalam hal ini, Eggi bertindak mewakili PT Matahari Terang Cemerlang (MTC). Gugatan Eggi terkait adanya dugaan CPS JO yang belum melakukan pembayaran senilai Rp145 miliar.
“Klien kami sebagai kontraktor telah melakukan pengerjaan proyek instalasi Mechanical, Electrical, and Plumbing (MEP) di Citra Towers Kemayoran dengan progress penyelesaian proyek 19,72%,” kata Eggi saat konferensi pers di depan gedung Citraland Adigraha di Jl. Prof Dr. Satrio Kav 3-5, Setiabudi, Karet Kuningan, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Menurut dia, CPS JO melakukan pemutusan kontrak secara sepihak melalui surat tertanggal 06 April 2018 dengan Nomor 031/SK/CTK-KMY/QS/IV/2018. “Tentu ini sangat merugikan pihak MTC dan menjadi sebuah anomali,”ungkapnya.
Eggi mengaku telah melayangkan somasi tertanggal 11 September 2019. Sayangnya, CPS JO malah menuduh balik MTC yang telah menimbulkan kerugian. Pihak CPS JO menunjukan data-data yang tidak valid.
“Somasi kami dibalas dengan surat tanggapan dari PT CPS JO bernomor 057/HS/TS&S/2019 tertanggal 16 September 2019. Isi surat balasan itu adalah mensomasi balik PT MTC yang dianggap merugikan PT CPS JO dengan menggunakan tagihan palsu. Ini akan kita laporkan ke polisi dengan tuduhan keterangan palsu,” tegas Eggi.
Anggota tim pengacara Eggi yang lain, Adhi Bangkit Saputra menambahkan, pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke pengadilan karena CPS JO diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut,” “urainya.**