Akses Internet di Papua Diblokir, Kominfo Mendulang Somasi

Sejumlah LSM melakukan unjuk rasa menolak pemblokiran internet di Papua. (foto-foto: Muhammad Aslam Iqbal)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Sudah lima hari ini pembatasan akses informasi dan internet telah dilakukan sepihak oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) di Papua dan Papua Barat. Pemerintah berpendapat bahwa tindakan ini penting digunakan untuk pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua.

Menkominfo Rudiantara menyatakan, bahwa keputusan untuk membatasi akses internet tersebut bukanlah keputusan sepihak saja, atau dari Kemenkominfo saja. Akan tetapi juga karena adanya masukan dari pihak kepolisian karena melihat banyaknya berita-berita hoaks yang dikhawatirkan malah memicu kerusuhan baru.

Rudiantara menilai wajar apabila pembatasan akses internet menuai pro dan kontra.

Akibat pemblokiran itu sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kominfo), Jumat (23/8/2019) lalu.

Demo itu dilandasi dampak dari pemblokiran itu, layanan data telekomunikasi lumpuh di Papua. Kondisi ini sangat merugikan warga Papua untuk mencari sumber informasi atas keselamatan sanak saudara dan famili mereka.

Tentu langkah ini sangat merugikan dan berbahaya dari aspek transparansi, melanggar hukum dan apalagi standar hak asasi manusia untuk hak digital kita.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto menjelaskan mereka telah menyerahkan somasi alias teguran kepada pemerintah untuk menghentikan pembatasan internet di wilayah Papua.

Somasi tersebut dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat melalui petisi #NyalakanLagi internet di Papua dan Papua Barat yang telah diteken sekitar 9.000 orang pada situs Change.org. ( Muhammad Aslam Iqbal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.