Dijanjikan Pekerjaan, Cewek Ini Malah Diperkosa dan Diancam Bakal Disebarkan Video Rekaman saat Bersetubuh

TANGERANG, AKSIKATA.COM – Seorang pria berinisial SS (25), warga Perum Taman Adiyasa, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten digiring ke Polres Metro Tangerang Kota, lantaran telah memperkosa teman wanitanya berinial N (24) di sebuah kamar apartemen di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (13/9/2023).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa pemerkosaan itu terjadi berawal ketika korban menanyakan lowongan pekerjaan di perusahaan pelaku melalui telepon selulernya. Mereka sepakat bertemu di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang

Sesampainya di lokasi, SS mengajak korban kesebuah apartemen di Neglasari. Di apartemen tersebut, SS berdalih akan mengajari korban mengenai ujian psikologi. Namun, sesampai di apartemen, pelaku malah mengunci pintu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban pun menolak dan meminta untuk pulang.

SS pun memaksa dan melakukan kekerasan. Setelah diperkosa, korban dipaksa untuk menginap dengan menahan karcis parkir sepeda motornya. “Korban baru bisa pulang setelah mendapat bantuan dari petugas keamanan apartemen,” jelas Kapolres.

Keesokan harinya, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada korban. Dia meminta korban untuk seks melalui panggilan video atau video call sex (VCS). Jika korban menolak kemauannya, pelaku akan menyebarkan video rekaman saat mereka melakukan hubungan badan kemarin.

Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang menimpa kepada keluarganya. Diantara keluarganya, korban melaporkan kasus tersebut Ke Polres Metro Tangerang Kota.

“Atas laporan ini, anggota Unit III Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak dan menangkap pelaku,” kata Zain.

Selain mengamankan pelaku polisi juga mendapatkan barang bukti yakni handphone dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi.

Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan/pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.