JAKARTA, AKSIKATA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Erwin Tjong menjatuhkan vonis terhadap aktor Steve Emmanuel dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, Selasa (16/7/2019) atas kasus penyalahgunaan narkoba.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renaldi yang mmenuntut hukuman 13 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara kepada Steve.
Atas putusan tersebut, Steve Emmanuel meminta waktu untuk mempertimbangkan, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
Sementara majelis hakim memberikan waktu kepada pihak Steve dan Jaksa Penuntut Umum selama tujuh hari untuk menangggapi vonis tersebut. Jika tak ada tanggapan, majelis hakim pun menganggap kedua pihak menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di lobi Kondomium Kintamani di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018) lalu. Ketika ditangkap Steve kedapatan mengantongi barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram.
Sejak itu, Steve dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Dan, sejak 21 Maret 2019 dia menjalani persidangan.