RPD Komisi VII DPR dengan Dirjen Minerba, Inalum dan IMA Ini Kesimpulannya

JAKARTA, AKSIKATA.COM –– Komisi VII menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Dirut PT Inalum dan Ketua IMA di Jakarta, Senin (8/7/2019), kemarin.

Tasil Linrung sebagai pimpinan rapat mengatakan, ada beberapa agenda dibahas pada rapat pada ini. Pertama, pengelolaan mineral utama, mineral ikutan dan mineral strategis untuk ketahanan industri nasional.

Kedua, arah kebijakan nilai tambah, sinkronisasi hulu dan hilir subsektor subsektor mineral dan batu bara. Ketiga, lain-lain terutama terkait indu terkini di sektor pertambangan umum di Indonesia dan dunia.

RDP Komisi VII DPR diawali dengan paparan dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot. Salah satu point dalam paparannya adalah, kondisi produk pertambangan saat ini dan bagaimana proyeksi ke depannya.

“Untuk tahun 2022 targetnya akan menghasilkan produk setengah jadi dari komoditas tembaga, nikel alumunia, besi, timah, emas, perak guna melengkapi selurug rantai pasokan pohon industri salam negeri,” jelas Bambang mantap.

Dalam RDP yang berlangsung sampai jam 15.00 berjalan lancar dengan berbagai pertanyaan dari para anggota. Sebagain dijawab para pihak terkait, dan selebihnya akan disampaikan secara tertulis.

Pada akhirnya, RPD Komisi VII DPR ini diperoleh tiga kesimpulan, pertama mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk evaluasi dan sinkronisasi kebijakan hilirisasi minerba dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya minerba serta daya saing industri hilirnya.

Kedua, Komisi VII mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk merumuskan peta jalan kebijakan hilirisasi sumber daya minerba secara komprehensif dengan melibatkan lintas kementerian serta memperhatikan aspek kepentingan daerah dan kebijakan nasional lainnya.

Ketiga, Komisi VII DPR meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) dan Direktur Utama PT Inalum untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan anggota.

Hilirisasi sektor pertambangan merupakan amanat UU sekaligus untuk meningkatkan nilai tambah bangi bangsa dan negara. Sesuai pasal 33 UUD 1945, budi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasasi neara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara, fakta di lapangan hasil tambang khususnya mineral dan batubara diekspor mentah, sehingga hasilnya kurang optimal. Jika produk tambang itu diolah dulu, paling tidak menjadi produk setenah jadi, maka nilainya lebih besar. Menciptakan lapangan kerja di dalam negeri, dan nilai ekspor yang dihasilkan juga lebih besar. (ndar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.