H – 7 Tahun Baru 2023, DAMRI Telah Layani Lebih dari 200 Ribu Penumpang

JAKARTA,AKSI KATA.COM – Perusahaan transportasi DAMRI telah menyediakan pelayanan kepada pelanggan, khususnya pada trayek Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dalam periode Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.

Berdasarkan data yang tercatat, sejak H-4 Natal, terlihat antusiasme pelanggan dalam melakukan perjalanan jarak jauh sangat tinggi, dan diperkirakan akan terus meningkat hingga menjelang Tahun Baru 2023.

Tercatat jumlah penumpang terhitung mulai dari 21 hingga 25 Desember berjumlah 231.644 oran, meningkat 8,7 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun 2021 sebanyak 213.027 penumpang.

Corporate Secretary DAMRI, Akhmad Zulfikri mengungkapkan, DAMRI masih membuka pemesanan tiket periode angkutan Nataru hingga awal tahun 2023. “Pelanggan yang ingin melakukan perjalanan dalam waktu dekat hingga 8 Januari 2023, dapat melakukan pemesanan tiket melalui DAMRI Apps, Traveloka, RedBus, Alfamart, Indomaret, serta loket keberangkatan DAMRI,” tambah Fikri,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/12).

Dia menambahkan, karena libur Nataru bersamaan libur sekolah, DAMRI telah mempersiapkan ekstra bus untuk mengantisipasi lonjakan penumpang di beberapa trayek.
“Pada 23 Desember 2022 terjadi penambahan 7 unit bus dari kantor cabang Bandara Soekarno Hatta (Basoetta) untuk rute Jakarta – Tanjung Karang (Lampung),” ungkapnya.

Dari 69.161 trip perjalanan yang dioperasikan DAMRI selama periode angkutan Nataru 2022/2023, tercatat rute yang paling diminati oleh pelanggan, yaitu rute Gambir – Tanjung Karang, Kemayoran – Wonosobo, Kemayoran – Yogyakarta, Jakarta – Surabaya, Jakarta – Malang, Bandung – Metro, dan Pontianak – Sintang.

Untuk wilayah Jabodetabek, pada periode 19-25 Desember 2022, tercatat lebih dari 8 Ribu keberangkatan dengan rincian 3.072 penumpang dari Kemayoran, 4.401 penumpang dari Gambir, dan 1.012 penumpang dari Bogor. Kepadatan terjadi mulai keberangkatan pukul 15.00 hingga 21.00 WIB dengan mengoperasikan 284 unit armada bus yang melayani perjalanan jarak jauh.

“Kami mengimbau kepada para pelanggan agar tetap mematuhi ketentuan yang menjadi syarat perjalanan, di antaranya untuk usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster) dan usia 6-17 tahun wajib vaksin kedua. Untuk warga negara asing (WNA) usia 18 tahun ke atas wajib vaksin kedua dan usia 6-17 tahun tidak wajib vaksin,” ujarnya.

Sementara, pelanggan di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin atau menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen (RT-PCR), tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan. Bagi yang tidak/belum vaksin karena alasan medis wajib melampirkan surat pengantar dari dokter di rumah sakit pemerintah.

“Kami harap pelanggan dapat memenuhi syarat dan ketentuan perjalanan yang telah diberlakukan DAMRI demi keamanan dan kenyamanan bersama dalam perjalanan ke tujuan,” tutup Fikri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.