JAKARTA,AKSI KATA.COM –
Dalam rangka mewujudkan keselamatan dan perbaikan layanan transportasi Indonesia kepada masyarakat, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) senantiasa melakukan investigasi kecelakaan sekaligus memberikan rekomendasi dari permasalahan yang ada sesuai dengan tugas dan fungi. Selama tahun 2022, KNKT melakukan investigasi 49 kecelakaan trasnportasi terdiri atas; transportasi udara (18), Lalu Lintas Angkutan Jalan (15), pelayaran (13), dan kereta (3).
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjanto dalam paparan kinerja KNKT Tahun 2022 di Jakarta, Rabu (14/12) mengungkapkan, di 2022, moda penerbangan menyumbang angka terbesar kecelakaan transportasi yang dinvestigasi ole KNKT dengan klasifikasi sebanyak 8 kecelakaan dan 10 kejadian serius.
” Moda Penerbangan telah menyelesaikan 6 laporan akhir dan memberikan 20 rekomendasi yang ditujukan kepada Operator Pesawat Udara (16), Operator Bandar Udara (3), dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (1),” ujar Soerjanto.
Soerjanto menambahkan, dalam investigasi moda tranportasi udara, kasus captain pilot pesawat udara Airbus A320 registrasi PK-GLW yang meninggal dunia pada 21 Juli 2022 dioperasikan oleh Citilink Indonesia menjadi kejadian yang paling menonjol sepanjang tahun 2022. ” KNKT masih mendalami kemungkinan penyebab kematian dan isu keselamatan untuk pencegahan kejadian yang sama di kemudian hari,” ujarnya.
Moda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ sebanyak 15 investigasi dengan kasus kecelakaan 14 tabrakan dan 1 terbakar. ” Data ini menunjukkan bahwa angka kecelakaan pada moda LLAJ di tahun 2022 mengalami penurunan dari tahun 2021 sejumlah 18 investigasi.
Beberapa isu penting moda LLAJ di sepanjang tahun 2022 di antaranya yaitu, implementasi fasilitas jalan berupa sel f explaining road (papan peringatan, rambu, marka, dan forgiving road (jalur penyelamat, pagar pengaman jalan, untuk menurunkan resiko di jalan akibat tidak terpenuhinya standar geometrik jalan, implementasi sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan berbasis pemahaman tentang resiko pada proses bisnisnya dan pengendaliannya, penanganan paska kecelakaan yang menyangkut penanganan keadaan darurat seperti penanganan kecelakaan kendaraan berbahaya, penanganan respon darurat.
Moda Pelayaran sebanyak 13 investigasi dengan kasus kecelakaan 5 tenggelam, 5 terbakar, 1 tubrukan, dan
2 kandas. Angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan dari tahun sebelumnya sejumlah 19 investigasi. Kecelakaan Express Cantika 77 yang terbakar dan tenggelam di
sekitar Perairan Naikliu, Laut Sawu serta Kapal Tangki Minyak Young Yong yang kandas di Selat Singapura menjadi kasus menonjol yang terjadi sepanjang tahun 2022.
” Salah satu isu penting yaitu mengenai keselamatan kapal pelayaran rakyat yang meliputi konstruksi dan perlindungan kebakaran, manajemen keselamatan kapal penumpang, manifes dan sterilisasi pelabuhan penumpang, informasi cuaca sebelum dan selama pelayaran,” ujar Soerjanto.
Sementara moda erkeretaapian melakukan sebanyak 3 investigasi dengan kasus kecelakaan 2 anjlokan dan 1 tabrakan. Moda Perkeretaapian telah
menyelesaikan 3 laporan akhir dan 1 draft laporan akhir (menunggu safety action stakeholders) dengan total rekomendasi 243.
Berdasarkan hasil investigasi kecelakaan
perkeretaapian yang dilakukan, terdapat isu penting yakni belum adanya penentuan kelas jalur kereta api eksisting sebagai acuan perawatan dan pengoperasian pada jalur kereta api tersebut, belum adanya kajian teknis mengenai dampak pengoperasian KA
babaranjang dengan 60 rangkaian gerbong batubara isi 50 ton terhadap kondisi, siklus perawatan, window time perawatan, kemampuan SDM dan mesi perawatan jalan rel di
wilayah Divre III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang.
Pada tahun 2022 ini ke empat moda transportasi KNKT juga
kerapkali melakukan beberapa kegiatan lain seperti pelatihan pengembangan
kemampuan, tinjauan lapangan, inspeksi keselamatan, rapat koordinasi, aktif mengikuti
kegiatan internasional, monitoring tindak lanjut rekomendasi, Focus Group Discussion
(FGD), Accident Review Forum (ARF), dan penandatanganan nota kesepahaman terkait
kerja sama antar instansi.