UBUD, AKSIKATA.COM – Seorang pengoplos gas Elpiji bersubsidi bernama Yonatan Sunbanu alias Son (43) ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar. Pria itu ditangkap saat menjual hasil gas oplosannya di wilayah Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Polisi menyita mobil hingga puluhan tabung gas.
“Kami tangkap di Ubud pada saat akan menjual gasnya itu kembali,” kata Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat konferensi pers di kantornya, Rabu (19/10/2022).
Ia merinci, sejumlah barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut antara lain 25 tabung gas Elpiji 12 kilogram dalam keadaan kosong, 29 tabung Elpiji 12 kilogram keadaan isi, satu unit mobil merek Suzuki APV, dan alat pemindah isi tabung dari ukuran 3 kilogram ke 12 kilogram.
Menurut Bayu Sutha, pelaku melakukan pengoplosan dari gas Elpiji 3 kilogram ke 13 kilogram. Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Atas laporan dari masyarakat ada seseorang yang menjual gas di suatu tempat di warung di Ubud dengan harga yang murah. Mereka laporan ke Polres, habis kami lidik, didapatkan dan si pelaku mengakui melakukan kegiatan tersebut di daerah di kos-kosannya,” jelas Bayu Sutha.
Pria tersebut kini telah menjadi tersangka dan disangkakan dengan Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan itu sebagaimana diubah dengan angka 9 ketentuan Pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno mengungkapkan, pria tersebut melakukan aksinya sebagai pengoplos gas Elpiji bersubsidi kurang lebih sejak dua hingga tiga bulan lalu. Ia melakukan pengoplosan di kos-kosannya di Denpasar.
“Jadi Jonathan ini orang yang melakukan penyalahgunaan gas bersubsidi tetapi tempatnya bukan di Gianyar. Pelaku melakukan kejahatannya di kos-kosan di wilayah Denpasar. Lalu pelaku menjual barangnya di Gianyar, tepatnya di Ubud,” terangnya.
Pria tersebut dapat ditangkap setelah pihaknya di Satreskrim Polres Gianyar mengecek warung-warung yang melakukan penjualan gas Elpiji. Saat dicek, pihaknya menemukan ada harga gas 12 kilogram yang harganya di bawah standar.
“Standarnya itu Rp 215. Itu dia jual di bawah 200 ribu. Karena kalau kita lihat secara isi maupun ongkos pengiriman itu sudah tidak masuk akal,” jelas Ario Seno.
Dari temuan itu pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan penelusuran. Lewat pendalaman dan penelusuran itu akhirnya diketahui bahwa warung tersebut mendapatkan gas dari seseorang bernama Yonatan dari Denpasar.
Menurut Ario Seno, lewat aksi mengoplos gas Elpiji bersubsidi ini, pelaku dapat mengambil keuntungan hingga Rp 500 ribu per hari. (ntmcpolri)